JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang mengajukan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) perlu menunggu proses penilaian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selama maksimal 30 hari kerja.
Hal tersebut tercantum dalam Buku Saku Supertax Deduction yang diterbitkan BRIN pada Mei 2026. Buku saku tersebut dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha dalam memahami persyaratan, mekanisme pengajuan, hingga pelaksanaan fasilitas supertax deduction atas kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
"Waktu penilaian: 30 hari kerja," tulis BRIN dalam Buku Saku Supertax Deduction, dikutip pada Rabu (12/8/2026).
Dalam buku saku dijelaskan, proses penilaian dan persetujuan pengajuan supertax deduction litbang dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pertama, BRIN melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen yang disampaikan pemohon.
Kedua, proposal masuk ke tahap penilaian substansi. Pada tahap ini, tim ahli akan menilai kualitas proposal kegiatan litbang yang diajukan oleh pelaku usaha.
Ketiga, BRIN dapat meminta pemohon melakukan presentasi apabila diperlukan. Pemaparan tersebut dilakukan di hadapan tim penilai sebagai bagian dari proses evaluasi proposal.
Keempat, BRIN akan menetapkan keputusan berupa persetujuan, penolakan, atau permintaan revisi. Kelima, jika pengajuan dinyatakan sesuai, notifikasi kesesuaian diterbitkan BRIN melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perlu dicatat, pengajuan fasilitas supertax deduction dilakukan melalui OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Saat mengajukan permohonan, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain melakukan kegiatan litbang di Indonesia, memiliki NPWP dan NIB aktif, serta menyampaikan SPT Tahunan. Kegiatan litbang yang diajukan juga harus sesuai dengan fokus riset yang ditetapkan BRIN.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi proposal kegiatan litbang, perincian rencana biaya, surat pemberitahuan rencana litbang, bukti NPWP dan NIB, laporan keuangan terakhir, serta surat pernyataan komitmen.
Secara teknis, pelaku usaha dapat masuk ke akun OSS, memilih menu litbang atau supertax deduction, mengisi formulir, mengunggah proposal beserta dokumen pendukung, lalu mengirimkan permohonan untuk diproses oleh BRIN. Status pengajuan selanjutnya dapat dipantau melalui OSS.
"BRIN adalah lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditunjuk sebagai penilai kesesuaian proposal permohonan pengurangan bruto atas penelitian tertentu di Indonesia sesuai dengan PMK 81/2024," tulis BRIN pada laman resminya.
PMK 81/2024 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.
Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Sektor yang menjadi fokus litbang ialah pangan, farmasi, tekstil, transportasi, elektronika, energi, barang modal, agroindustri, logam, kimia, serta pertahanan. (dik)
