Ilustrasi. Logo e-Reporting Insentif Covid-19. (DJP)
KABAR gembira untuk para wajib pajak! Mulai hari ini, Rabu (13/5/2020), pelaporan realisasi insentif bagi wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 sudah bisa dilakukan secara online melalui DJP Online.
Pelaporan realisasi insentif Covid-19 merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi para penerima insentif pajak, terutama insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Insentif pajak yang wajib dilaporkan realisasinya tersebut di antaranya insentif PPh Final ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP. Adapun pelaporan realisasi tersebut dilakukan setiap masa pajak selama periode insentif berlaku.
Biar tidak bingung, DDTCNews akan menjelaskan langkah-langkah pelaporan realisasi insentif tersebut. Sebelum melapor, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memang termasuk sebagai penerima insentif pajak PMK 44/2020.
Pertama, buka dan Login akun Anda di DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan captcha lalu klik Login. Kemudian, klik menu Profil untuk penambahan atau aktivasi fitur layanan pelaporan insentif Covid-19.
Setelah itu, klik aktivasi fitur Layanan dan centang e-reporting insentif Covid-19. Setelah aktivasi, pilih menu Layanan dan klik e-reporting insentif Covid-19. Nanti, Anda akan segera melihat kolom Daftar Pelaporan. Setelah itu klik Tambah.
Pada kolom Pelaporan Baru, pilih jenis pelaporan realisasi yang Anda inginkan. Ada dua jenis pelaporan realisasi yang Anda bisa pilih, yaitu pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP. Katakanlah, Anda memilih PPh Final DTP.
Setelah memilih, isi Kode keamanan. Setelah itu, klik Lanjutkan. Jika Anda tak mendapatkan fasilitas PMK-44, maka akan muncul notifikasi kesalahan (DT). Hal ini terjadi karena Anda tidak termasuk penerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19.
Jika berhasil, Anda akan diarahkan untuk mengunggah (upload) file laporan realisasi PPh Final. Namakan file tersebut dengan format AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx dengan perincian sebagai berikut:
A = 15 digit (NPWP)
B = 2 digit (masa pajak awal)
C = 2 digit (masa pajak akhir)
D = 4 digit (tahun pajak)
E = 2 digit (kode pelaporan realisasi)
F = 2 digit (kode pembetulan)
Untuk diingat, kode pelaporan realisasi PPh Final DTP menggunakan 01, sedangkan PPh Pasal 21 DTP menggunakan 02. Jika pelaporan normal kode pembetulan diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya. Setelah selesai mengunggah, klik Submit.
Sekadar mengingatkan, pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Insentif berlaku untuk masa pajak April 2020-September 2020. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.