PMK 44/2020

DJP Ubah Kelonggaran Pengajuan Insentif Pajak PMK 44/2020 untuk April

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 02 Mei 2020 | 09.53 WIB
DJP Ubah Kelonggaran Pengajuan Insentif Pajak PMK 44/2020 untuk April

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengubah batas waktu penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif yang ada dalam PMK 44/2020 untuk masa pajak April 2020.

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Siaran Pers No.SP-20/2020 berjudul ‘Persyaratan Perluasan Sektor Insentif Pajak Hadapi Corona Telah Tersedia Secara Online’ yang dipublikasikan pagi ini, Sabtu (2/5/2020).

Dalam keterangan resmi itu, DJP relah mengambil kebijakan melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020.

Pemanfaatan itu diberikan dengan syarat, pertama, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat 20 Mei 2020. Kedua, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.

Selain itu, untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020. Simak artikel 'Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP'.

“Penjelasan ini sekaligus sebagai koreksi atas Siaran Pers No. SP-19/2020 tanggal 30 April 2020 yang menyatakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020,” demikian pernyataan DJP.

Terkait dengan keterangan yang sebelumnya dari DJP, bisa Anda lihat di artikel ‘Ada Kelonggaran dari DJP Buat Sektor Perluasan Insentif Pajak Covid-19’ dan ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM’.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id (DJP Online) mulai hari ini, Sabtu (2/5/2020). Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Sukamto
baru saja
Mudah-mudahan program insentif pajak ini bisa membantu meringankan beban masyarakat wajib pajak yg terdampak wabah pandemi covid19 dan bermanfaat serta tepat sasaran bagi para wajib pajak.
user-comment-photo-profile
Fatmah Shabrina
baru saja
Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan tepat sasaran