BERITA PAJAK HARI INI

Ditingkatkan, Kualitas Data CRM dan Pemetaan Kemampuan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Maret 2023 | 09.04 WIB
Ditingkatkan, Kualitas Data CRM dan Pemetaan Kemampuan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi penggunaan compliance risk management (CRM) menjadi salah satu langkah yang ditempuh otoritas untuk mengamankan penerimaan pajak. Langkah Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (13/3/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan untuk mengantisipasi dampak penurunan harga komoditas terhadap penerimaan pajak, DJP akan memperkuat CRM. Adapun penguatan CRM dilakukan dengan memperbaiki kualitas data.

“Kami melakukan penguatan di dalam compliance risk management kami. Ini kualitas datanya kami tingkatkan, juga pemetaan kemampuan wajib pajak," katanya.

Peningkatan kualitas data pada CRM, sambung Neilmaldrin, salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Sejauh ini DJP telah memiliki 9 CRM, yakni CRM pemeriksaan dan pengawasan, CRM ekstensifikasi, CRM penagihan, CRM transfer pricing, CRM edukasi perpajakan, CRM penilaian, CRM penegakan hukum, CRM pelayanan, serta CRM keberatan.

Selain penguatan CRM, ada pula ulasan terkait dengan integrasi NIK-NPWP orang pribadi. Kemudian, ada bahasan mengenai berbagai insentif untuk investasi di Ibu Kota Nusantara.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Reformasi Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas memiliki 2 kebijakan prioritas untuk mengamankan penerimaan, yakni pengawasan pembayaran masa serta pengujian kepatuhan material.

Pemerintah akan tetap berusaha menjaga momentum implementasi UU HPP beserta turunannya untuk perluasan basis pajak. Pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan.

Neilmaldrin menyebut langkah yang dilaksanakan misalnya penguatan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), serta integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

"Selain itu, kami juga telah mencanangkan reformasi perpajakan yang diinisiasi dengan melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan atau biasa kami sebut dengan PSIAP atau coretax administration system," ujarnya. (DDTCNews)

Integrasi NIK-NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan integrasi data NIK menjadi bagian dari upaya DJP memperbaiki data pada sistem informasi perpajakan. Integrasi tersebut juga bakal mempermudah wajib pajak mengakses layanan perpajakan.

"Ini akan memperbaiki layanan, memberikan kemudahan kepada wajib pajak perihal penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga wajib pajak tidak lagi perlu untuk melakukan pendaftaran atau registrasi NPWP," katanya.

Neilmaldrin mengatakan secara umum, integrasi ini juga akan mendukung kebijakan satu data Indonesia melalui pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi. Integrasi penting untuk mendukung interkoneksi berbagai sistem inti yang ada di berbagai kementerian, lembaga, asosiasi, dan entitas nonpublik. (DDTCNews)

SUN untuk Penempatan Dana PPS

Pemerintah berencana kembali melakukan transaksi private placement surat utang negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi SUN khusus PPS akan dilaksanakan pada 20 Maret 2023. Setelmen dilakukan pada 27 Maret 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.

SUN seri FR0099 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2029. Jenis kuponnya fixed rate dengan kisaran yield 6,55%-6,75%. (DDTCNews)

Tax Holiday Relokasi Kantor di IKN

Pelaku usaha bakal mendapatkan tax holiday atas relokasi kantor pusat/regional di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, kantor yang didirikan atau dipindahkan ke IKN harus memiliki substansi ekonomi sebagaimana diatur dalam PP 12/2023.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan ketentuan substansi ekonomi tersebut terpenuhi bila kantor yang didirikan atau dipindahkan ke IKN memiliki kontrol atas operasionalisasi di kawasan.

"Jadi keputusan investasi di kawasan atau di Indonesia harus dilakukan oleh kantor pusat/regional yang ada di IKN," ujar Yuliot.

Substansi ekonomi terpenuhi bila perusahaan menempatkan dana di kantor yang berlokasi di IKN dan memiliki cabang di negara lain atau di Indonesia. Yuliot mengatakan pemerintah akan memiliki skema evaluasi. Simak ‘Relokasi Kantor ke IKN Harus Miliki Substansi Ekonomi, Apa Maksudnya?’.

Pelaporan Realisasi Repatriasi dan Investasi Harta PPS

Menjelang akhir Maret 2023, fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi harta bersih dari PPS di DJP Online masih belum tersedia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan fitur pelaporan masih dikembangkan.

"Fitur pelaporan realisasi repatriasi/investasi PPS saat ini masih dalam tahap pengujian internal DJP," katanya.

Neilmaldrin belum dapat memastikan waktu ketersediaan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi harta bersih PPS tersebut di DJP Online. (DDTCNews)

Pajak Kendaraan Bermotor

Jasa Raharja mencatat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) masih rendah, yakni hanya 56,7%.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan dari tingkat kepatuhan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) masih memiliki ruang untuk meningkatkan pendapatan. Kemudahan akan terus diberikan untuk meningkatkan kepatuhan.

"Hingga hari ini kami bersama pemprov memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program diskon PKB, penghapusan BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif," ujar Dewi. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.