JAKARTA, DDTCNews – Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban pajak berupa branch profit tax (BPT). BPT adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak penghasilan (PPh) badan suatu BUT. Artinya, BPT dikenakan atas laba bersih setelah pajak dari suatu BUT.
Merujuk Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), BPT dikenakan apabila laba bersih setelah pajak dari suatu BUT tidak ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan. Adapun tarif yang dikenakan adalah sebesar 20%.
"Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia," bunyi penggalan Pasal 26 ayat (4) UU PPh, dikutip pada Senin (26/10/2026).
Kendati tarif BPT dipatok 20%, tarif yang dikenakan bisa lebih rendah apabila terdapat ketentuan yang mengaturnya dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili BUT. Simak Apa Itu BPT?
Untuk memperjelas penerapan BPT, berikut ilustrasi sederhananya. Sebagai contoh, BUT Y di Indonesia merupakan BUT dari Y Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. BUT Y memiliki penghasilan kena pajak di Indonesia senilai Rp18 miliar pada 2024. Dengan demikian, penghitungan BPT BUT Y adalah sebagai berikut:
| Penghasilan kena pajak BUT Y di Indonesia pada 2024 | Rp18.000.000.000 |
| PPh Badan: 22% x Rp18.000.000.000 | -Rp3.960.000.000 |
| Penghasilan kena pajak setelah pajak | Rp14.040.000.000 |
| Branch profit tax: 20% x Rp14.040.000.000 | Rp2.808.000.000 |
Namun, apabila penghasilan kena pajak setelah PPh Badan senilai Rp14.040.000.000 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia maka tidak akan dikenakan BPT. Kendati demikian, penanaman kembali penghasilan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur perincian ketentuan pengecualian pengenaan BPT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 14/2011. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) PMK 14/2011, terdapat 4 instrumen penanaman kembali (reinvestasi) yang memenuhi syarat pembebasan BPT, yaitu:
Untuk menikmati fasilitas pembebasan ini, BUT wajib merealisasikan penanaman kembali paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diperolehnya penghasilan. Selain itu, BUT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai bentuk dan realisasi investasi kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terdaftar.
Selain itu, untuk reinvestasi dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri maka juga harus memenuhi 2 persyaratan berikut:
Kemudian, untuk reinvestasi di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham maka juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sementara itu, untuk reinvestasi dalam bentuk pembelian aktiva tetap atau investasi berupa aktiva tidak berwujud maka BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan minimal dalam jangka waktu 3 tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.
Apabila persyaratan-persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka penghasilan tersebut dikenakan BPT. Selanjutnya, sisa laba BUT setelah seluruh kewajiban pajak di Indonesia disetorkan, termasuk PPh badan dan BPT, dapat dikirim atau ditransfer ke kantor pusat di luar negeri. Simak Cara Setor Branch Profit Tax via Coretax DJP (rig)
