JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membeberkan beberapa kebijakan pajak yang akan mendukung upaya otoritas dalam mengejar target penerimaan pajak di sisa tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (12/10/2026).
Terdapat 3 kebijakan pajak yang akan mendongkrak kinerja pengumpulan pajak, yaitu pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, serta penghapusan dan/atau pengurangan sanksi atau denda pajak terutang.
"Ada beberapa kebijakan yang akan menjadi trigger untuk kami memperkuat pemungutan penerimaan pajak, mulai dari SPP-TDLN, PPh marketplace, dan kebijakan PMK 71/2026 untuk pengurangan sanksi," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Tak hanya itu, lanjut Bimo, DJP juga akan mengandalkan coretax system yang telah mengintegrasikan data perpajakan sehingga lebih mudah untuk melakukan kroscek antara data yang disampaikan wajib pajak dan kondisi yang sebenarnya.
Menurut Bimo, data perpajakan yang kini lebih komprehensif akan digunakan untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum pajak, serta menggali potensi pajak yang sebelumnya tidak teridentifikasi.
"Tentu kami akan menghabiskan semua data yang sedang kami olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, juga penggalian potensi. Kami akan selesaikan ini hingga Desember," tuturnya.
Menurut Bimo, implementasi kebijakan baru dan serangkaian proses bisnis yang dilakukan DJP bakal berkontribusi mendorong penerimaan pajak hingga akhir tahun. APBN 2026 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun.
Sementara itu, kinerja penerimaan pajak nasional hingga 30 September 2026 baru Rp1.607,6 triliun, atau 68,2% dari target. Adapun realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1% dari periode yang sama tahun lalu.
"Sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai target itu sekitar Rp750 triliun," ujar Bimo.
Selain topik di atas, terdapat pula ulasan mengenai wacana kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Lalu, ada juga bahasan mengenai setoran PNBP yang tumbuh 41,7%, jumlah wajib pajak orang pribadi yang dikenai tarif PPh 35%, dan lain sebagainya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan capaian penerimaan di berbagai kantor wilayah (kanwil) DJP relatif merata dan tidak berbeda jauh dari rata-rata nasional. Menurutnya, penerimaan pajak di setiap kanwil berada di kisaran rata-rata nasional, dengan selisih sekitar 5 poin persentase.
"Tentu rata-rata pencapaian [pajak nasional] yang 68,2% atau Rp1.607,6 triliun ini tersebar secara merata, tidak terlalu varian," ujarnya.
Bimo menjelaskan DJP masih harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun dalam 3 bulan terakhir 2026 untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini. Menurutnya, terdapat 3 kebijakan yang diharapkan dapat mendorong penerimaan pajak hingga akhir tahun. (DDTCNews)
Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai Rp492,3 triliun, tumbuh 41,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp347,5 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat realisasi PNBP telah melampaui target APBN 2026 yang sebesar Rp459,2 triliun. Namun, realisasi itu baru mencapai 85,6% dari outlook yang diperkirakan mencapai Rp575,1 triliun.
Dia menambahkan PNBP terdiri atas 4 komponen, yaitu pendapatan dari sumber daya alam (SDA), kekayaan negara yang dipisahkan (KND), PNBP lainnya, serta pendapatan dari badan layanan umum (BLU). (DDTCNews)
DJP mencatat sekitar 420.000 wajib pajak orang pribadi (WP OP) kini masuk lapisan tarif PPh tertinggi, sebesar 35%. Tarif ini berlaku atas bagian penghasilan kena pajak yang melampaui Rp5 miliar dalam setahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti membenarkan jumlah tersebut. Adapun wajib pajak berpenghasilan jumbo menjadi salah satu perhatian otoritas pajak.
"Terkait WP yang menggunakan tarif PPh OP 35% saat ini ada sekitar 420.000 WP. Untuk jumlah setorannya kami menunggu datanya," ujarnya. (Kontan)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan DJP untuk mempercepat pemrosesan restitusi pajak bagi wajib pajak yang membutuhkan dukungan arus kas, terutama industri padat karya dan UMKM.
Dia menjelaskan pelonggaran manajemen restitusi telah mulai dilakukan oleh pegawai DJP. Dia juga berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
“Untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, diberikan secepat mungkin, diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Pemerintah mempertegas batas waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026. Penegasan tersebut dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024.
Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam proses pembahasan keberatan tetap dapat menyampaikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) dikirim.
"Surat tanggapan hasil penelitian keberatan...harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirim," bunyi Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan masih melakukan penghitungan terkait kebijakan peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang telah diwacanakan oleh pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan kajian diperlukan mengingat kenaikan PTKP akan menurunkan potensi penerimaan sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
"Ini masih kita kaji secara mendalam karena memang ada potensi meningkatkan daya beli, tapi at the same time ada potensi kehilangan penerimaan. Jadi, ini dicari titik optimalnya," katanya. (DDTCNews)
