JAKARTA, DDTCNews - Mulai Selasa, 27 Oktober 2026, seluruh layanan perizinan konsultan pajak hanya dilayani lewat satu pintu, yakni platform Satu-ProfKeu milik Kementerian Keuangan.
Implementasi ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026. Satu-ProfKeu dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK).
Selama ini, proses perizinan profesi keuangan berjalan terpisah-pisah di sejumlah platform berbeda sesuai jenis profesinya. Kini platform-platform pendukung itu disatukan dalam satu arsitektur sistem. Menurut SE tersebut, penyatuan ini bertujuan menghapus sekat antarsistem lama.
āIntegrasi ini bertujuan untuk mengeliminasi sekat-sekat sistemik terdahulu sehingga konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan dapat terekam secara terpusat, konsisten, dan akurat,ā bunyi SE tersebut, dikutip pada Senin (26/10/2026).
DPPPK berharap pemusatan layanan memberi kemudahan lebih besar bagi para pemangku kepentingan. Di sisi lain, langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas dan akuntabilitas DPPPK dalam membina serta mengawasi profesi keuangan.
SE ini berlaku bagi dua kelompok pengguna, yakni konsultan pajak yang sudah berizin dan calon konsultan pajak. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (PMK 55/2026).
Platform dapat diakses melalui satu-profkeu.kemenkeu.go.id. Tembusan SE juga dikirim kepada 4 asosiasi profesi konsultan pajak, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).
Langkah pertama untuk memakai Satu-ProfKeu adalah memiliki akun SSO Kementerian Keuangan. Pengguna mengisi sejumlah data, lalu memverifikasi alamat email yang akan menjadi user name. Setelah terverifikasi, pengguna masuk ke Satu-ProfKeu dengan akun SSO tersebut.
Urutan langkah selanjutnya berbeda antara konsultan yang sudah berizin dan calon konsultan.
Satu-ProfKeu mengenal dua jenis role. Pertama, role individu, yang diperoleh setiap pengguna secara otomatis. jenis izin yang bisa diajukan menyesuaikan role individu tersebut.
āPermohonan izin kantor diajukan oleh pengguna dengan role individu yang akan ditetapkan sebagai pemimpin atau pemimpin rekan pada kantor yang diajukan,ā bunyi SE tersebut.
Kedua, role kantor, yang otomatis melekat pada role individu milik pemimpin atau pemimpin rekan kantor konsultan pajak. Pemilik role kantor boleh menunjuk admin untuk membantu urusan administrasi permohonan. Jenis permohonan lewat role kantor mengikuti layanan yang tersedia.
Untuk memudahkan penggunaan platform Satu-ProfKeu, DPPPK menyediakan panduan penggunaan yang diakses melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/SatuProfkeu.
Konsultan pajak kini bisa memperbarui sejumlah data tanpa menunggu verifikasi petugas. Lewat Satu-ProfKeu, 9 jenis layanan perubahan data diverifikasi otomatis oleh sistem.
Melalui SE-6/SK/2026, direktur jenderal stabilitas dan pengembangan sektor keuangan menegaskan untuk kesembilan layanan tersebut, DPPPK tidak menerbitkan produk perizinan apa pun.
Di sisi lain, ada sejumlah kewajiban, antara lain:
Permohonan izin konsultan pajak yang diajukan di luar Satu-ProfKeu sejak 27 Oktober 2026 tidak akan diproses. Penegasan ini termuat dalam bagian penutup SE-6/SK/2026, yang menjadikan Satu-ProfKeu satu-satunya platform perizinan profesi tersebut.
Lalu bagaimana dengan permohonan yang masuk sebelumnya? SE mengatur tiga kemungkinan sebagai berikut.
Bagi pengguna yang menemui kendala, DPPPK menyiapkan help desk dengan beberapa kanal.
Semua kanal melayani pada pukul 09.00ā16.00 WIB dengan jeda istirahat 12.00ā13.00 WIB dan tutup pada hari libur. Perlu dicatat, layanan telepon dan tatap muka tidak tersedia pada hari Jumat.
Adapun SE-6/SK/2026 ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin. SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 16 Oktober 2026. (kaw)
