News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-6/SK/2026

Begini Ketentuan Kemenkeu soal Izin Konsultan Pajak lewat Satu-ProfKeu

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026 | 15.03 WIB
Begini Ketentuan Kemenkeu soal Izin Konsultan Pajak lewat Satu-ProfKeu
<p>&nbsp;Platform Satu-ProfKeu.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mulai Selasa, 27 Oktober 2026, seluruh layanan perizinan konsultan pajak hanya dilayani lewat satu pintu, yakni platform Satu-ProfKeu milik Kementerian Keuangan.

Implementasi ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026. Satu-ProfKeu dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK).

Selama ini, proses perizinan profesi keuangan berjalan terpisah-pisah di sejumlah platform berbeda sesuai jenis profesinya. Kini platform-platform pendukung itu disatukan dalam satu arsitektur sistem. Menurut SE tersebut, penyatuan ini bertujuan menghapus sekat antarsistem lama.

ā€œIntegrasi ini bertujuan untuk mengeliminasi sekat-sekat sistemik terdahulu sehingga konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan dapat terekam secara terpusat, konsisten, dan akurat,ā€ bunyi SE tersebut, dikutip pada Senin (26/10/2026).

DPPPK berharap pemusatan layanan memberi kemudahan lebih besar bagi para pemangku kepentingan. Di sisi lain, langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas dan akuntabilitas DPPPK dalam membina serta mengawasi profesi keuangan.

SE ini berlaku bagi dua kelompok pengguna, yakni konsultan pajak yang sudah berizin dan calon konsultan pajak. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (PMK 55/2026).

Platform dapat diakses melalui satu-profkeu.kemenkeu.go.id. Tembusan SE juga dikirim kepada 4 asosiasi profesi konsultan pajak, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Begini Cara Masuk dan Mengurus Izin di Satu-ProfKeu

Langkah pertama untuk memakai Satu-ProfKeu adalah memiliki akun SSO Kementerian Keuangan. Pengguna mengisi sejumlah data, lalu memverifikasi alamat email yang akan menjadi user name. Setelah terverifikasi, pengguna masuk ke Satu-ProfKeu dengan akun SSO tersebut.

Urutan langkah selanjutnya berbeda antara konsultan yang sudah berizin dan calon konsultan.

  • Konsultan pajak berizin. Memperoleh role → melengkapi data profil → pengajuan perizinan. akun mereka otomatis terhubung dengan basis data perizinan DPPPK. Mereka wajib memastikan data profil lengkap dan mutakhir, serta memperbaruinya lewat platform bila ada yang kurang.
  • Calon Konsultan Pajak. Mengisi data profil → pengajuan perizinan → memperoleh role. Calon konsultan mengisi profil secara lengkap, lalu mengajukan izin untuk mendapatkan role.

Satu-ProfKeu mengenal dua jenis role. Pertama, role individu, yang diperoleh setiap pengguna secara otomatis. jenis izin yang bisa diajukan menyesuaikan role individu tersebut.

ā€œPermohonan izin kantor diajukan oleh pengguna dengan role individu yang akan ditetapkan sebagai pemimpin atau pemimpin rekan pada kantor yang diajukan,ā€ bunyi SE tersebut.

Kedua, role kantor, yang otomatis melekat pada role individu milik pemimpin atau pemimpin rekan kantor konsultan pajak. Pemilik role kantor boleh menunjuk admin untuk membantu urusan administrasi permohonan. Jenis permohonan lewat role kantor mengikuti layanan yang tersedia.

Untuk memudahkan penggunaan platform Satu-ProfKeu, DPPPK menyediakan panduan penggunaan yang diakses melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/SatuProfkeu.

Perubahan 9 Data yang Tak Perlu Menunggu Verifikasi

Konsultan pajak kini bisa memperbarui sejumlah data tanpa menunggu verifikasi petugas. Lewat Satu-ProfKeu, 9 jenis layanan perubahan data diverifikasi otomatis oleh sistem.

  • Untuk individu, ada 6 layanan otomatis, antara lain perubahan data: (i) alamat KTP, (ii) domisili, (iii) tempat bekerja, (iv) keanggotaan asosiasi, (v) sertifikasi, dan (vi) pendidikan.
  • Untuk kantor, ada 3 layanan otomatis, yakni perubahan data: (i) pegawai, (ii) alamat, dan (iii) standar pengendalian mutu.

Melalui SE-6/SK/2026, direktur jenderal stabilitas dan pengembangan sektor keuangan menegaskan untuk kesembilan layanan tersebut, DPPPK tidak menerbitkan produk perizinan apa pun.

Di sisi lain, ada sejumlah kewajiban, antara lain:

  • Pengguna layanan wajib memastikan data profil Individu dan/atau profil kantor pada platform Satu-ProfKeu telah lengkap dan sesuai dengan kondisi terkini. Dalam hal terdapat data yang belum lengkap atau belum sesuai, pengguna melakukan pemutakhiran data sesuai mekanisme yang tersedia dalam platform.
  • Pengguna layanan bertanggung jawab penuh atas keamanan dan penggunaan akun dan role yang dimilikinya.
  • Penunjukkan admin tidak mengalihkan tanggung jawab pemilik role kantor. Artinya, pemilik role kantor tetap menanggung semua yang dilakukan melalui role tersebut.

Perlakuan Permohonan Lama dan Penyampaian Pertanyaan

Permohonan izin konsultan pajak yang diajukan di luar Satu-ProfKeu sejak 27 Oktober 2026 tidak akan diproses. Penegasan ini termuat dalam bagian penutup SE-6/SK/2026, yang menjadikan Satu-ProfKeu satu-satunya platform perizinan profesi tersebut.

Lalu bagaimana dengan permohonan yang masuk sebelumnya? SE mengatur tiga kemungkinan sebagai berikut.

  • Permohonan perizinan yang telah diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 dan telah memenuhi persyaratan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Permohonan perizinan yang telah diajukan paling lambat 26 Oktober 2026, tetapi belum memenuhi persyaratan, dikembalikan dan pemohon diminta untuk mengajukan kembali melalui platform Satu-ProfKeu.
  • Permohonan perizinan yang diajukan tidak melalui platform Satu-ProfKeu terhitung mulai 27 Oktober 2026, tidak akan diproses lebih lanjut dan pemohon dapat mengajukan kembali melalui platform Satu-ProfKeu.

Bagi pengguna yang menemui kendala, DPPPK menyiapkan help desk dengan beberapa kanal.

  • Telepon: 134 (sambungan dalam negeri), +622123507011 (sambungan luar negeri); Senin–Kamis.
  • Tatap muka: Layanan Terpadu Kemenkeu, Gedung Djuanda II Lantai G, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat; Senin–Kamis
  • WhatsApp: +6281310004134; Senin–Jumat
  • Email: [email protected]; Senin–Jumat

Semua kanal melayani pada pukul 09.00–16.00 WIB dengan jeda istirahat 12.00–13.00 WIB dan tutup pada hari libur. Perlu dicatat, layanan telepon dan tatap muka tidak tersedia pada hari Jumat.

Adapun SE-6/SK/2026 ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin. SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 16 Oktober 2026. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.