JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan pada Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP) yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (19/10/2026).
BPK menyebut kelemahan pada SIDJP tersebut terutama berkaitan dengan 2 hal, yakni terkait dengan pendeteksian ketidakpatuhan pembayaran pajak serta verifikasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi dan pelaporan PPN.
"Permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan yang strategis dan/atau bersifat cross cutting berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKKL dan LKBUN Tahun 2025 di antaranya: kelemahan SIDJP Kementerian Keuangan dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak," sebut BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026.
BPK menguraikan 2 temuan terkait dengan kelemahan SIDJP tersebut. Pertama, SIDJP belum memadai dalam memitigasi ketidakpatuhan pembayaran pajak.
Sistem tersebut juga belum mampu mendeteksi secara cepat dan akurat keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, maupun pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sanksi administrasi yang seharusnya ditagih belum ditindaklanjuti melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP).
"Terdapat potensi penerimaan dari sanksi administrasi yang belum ditindaklanjuti melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP)," ulas BPK.
Kedua, SIDJP belum sepenuhnya mampu memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian antara faktur pajak, transaksi dan pembayaran yang mendasari penerbitan faktur pajak, serta pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN.
Menurut BPK, kelemahan tersebut berpotensi menyebabkan faktur pajak yang belum dilaporkan wajib pajak tidak terdeteksi oleh sistem.
"SIDJP belum sepenuhnya mampu memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, dan pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN, sehingga terdapat indikasi adanya faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak," jelas BPK.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai penegasan DJP mengenai isu hak kuasa wajib pajak. Lalu, ada juga bahasan perihal temuan BPK mengenai tax holiday, jumlah entitas yang terdaftar sebagai wajib pajak GloBE, dan lain sebagainya.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
BPK menyarankan menteri keuangan untuk mengevaluasi penerapan SIDJP dalam mendeteksi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran pajak, termasuk yang timbul akibat putusan upaya hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak.
BPK juga mendorong menteri keuangan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK dalam hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Serta menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sebagaimana yang telah direkomendasikan pada hasil pemeriksaan BPK sebelumnya," sebut BPK dalam IHPS Semester I/2026. (DDTCNews)
DJP menegaskan pengaturan kuasa wajib pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 sudah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63/PUU-XV/2017 sekaligus putusan terbaru, yakni Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026.
Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP Meidijati mengatakan PMK 44/2026 tidaklah memberikan batasan kepada setiap orang untuk menjadi kuasa sesuai dengan putusan MK.
"Ini sudah kami realisasikan di PMK 44/2026, siapa pun boleh menjadi kuasa asalkan memenuhi kompetensi. Berdasarkan Putusan MK terbaru yakni 341/PUU-XXIV/2026 dinyatakan menteri keuangan hanya boleh mengatur teknis administrasi, dan memang PMK hanya mengatur tata cara teknis administrasi," katanya. (DDTCNews)
Pemeriksaan yang dilakukan BPK mengungkapkan verifikasi pemberian jangka waktu tax holiday dalam keputusan menteri keuangan (KMK) tidak sesuai ketentuan. Hal ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DTT atas Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menambahkan syarat perhitungan internal rate of return (IRR) dan payback period dari pelaku usaha yang mengajukan tax holiday.
"Evaluasi terhadap syarat IRR dan payback period tersebut dilakukan setelah dokumen pengajuan fasilitas tax holiday memperoleh persetujuan dari direktur pelayanan fasilitas berusaha," sebut BPK dalam LHP. (DDTCNews/Kontan)
DJP akan memfokuskan pencairan restitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sembari tetap mempertimbangkan keberlanjutan fiskal.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan restitusi akan tetap dicairkan sesuai SOP yang berlaku. Namun, fokus utama pemerintah adalah menjaga penerimaan dan keseimbangannya terhadap pengeluaran.
"Semua proses secara legal regulasinya kita penuhi, SOP-nya kita penuhi, hak wajib pajak juga kita penuhi. Tetapi ada fokus di situ. Fokus pertama tentu untuk menjaga penerimaan supaya bisa menjaga keseimbangan terhadap pengeluaran di dalam konteks menjaga defisit," ujarnya. (DDTCNews)
DJP mencatat sedikitnya 5.600 wajib pajak telah terdaftar sebagai wajib pajak GloBE hingga pertengahan Oktober 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan seluruh proses pendaftaran dan administrasi wajib pajak GloBE dilakukan melalui satu platform, yaitu coretax. Wajib pajak dapat menambahkan status secara mandiri melalui akun wajib pajaknya di coretax.
"Implementasi Pilar 2 itu platformnya ya pakai coretax. Data kita turunkan di taxpayer account lewat coretax," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
DJP akan mempertukarkan data aset kripto dengan otoritas pajak yurisdiksi mitra melalui mekanisme cryptoasset reporting framework (CARF) mulai 2027.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan pertukaran ini mewajibkan Indonesia untuk menyiapkan data aset kripto secara akurat dengan dukungan lembaga terkait, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pertukaran informasi ini menuntut pengelolaan data yang bertanggung jawab. Kita perlu data yang akurat, sistem yang aman, serta kepatuhan terhadap hukum. Untuk itu, diperlukan kerja sama antara Kementerian Keuangan, BI, dan OJK," katanya. (DDTCNews)
