MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggelar program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) selama sebulan, yakni pada 1–31 Oktober 2026.
Program relaksasi PKB tersebut merupakan kali kedua digelar Pemprov Sulsel pada 2026. Sebelumnya, pemprov memberikan diskon PKB dan pemutihan denda selama periode 1–30 Juni 2026.
"Halo masyarakat Sulawesi Selatan, yuk manfaatkan promo akhir tahun bebas & diskon pajak kendaraan bermotor," tulis Pemprov Sulsel melalui akun media sosial resminya, dikutip pada Selasa (13/10/2026).
Melalui program promo akhir tahun bebas dan diskon PKB tersebut, Pemprov Sulsel menawarkan 4 jenis keringanan pajak kendaraan.
Pertama, diskon 50% atas PKB yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Kedua, pembebasan denda PKB.
Ketiga, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Keempat, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Untuk memanfaatkan program tersebut, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan secara online melalui sejumlah kanal, antara lain Bapenda Sulsel Mobile, QRIS, M-banking Mandiri, Tokopedia, GoTagihan (GoPay), LinkAja, dan gerai Indomaret.
"Ayo ke Samsat terdekat untuk segera memanfaatkan program bebas dan diskon pajak kendaraan Anda," imbau Pemprov Sulsel. (dik)
