Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Lagi, Pemprov Gelar Pemutihan Denda dan Diskon PKB

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 13 Oktober 2026 | 13.30 WIB
Lagi, Pemprov Gelar Pemutihan Denda dan Diskon PKB
<p>Pengumuman program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Instagram @sulselprov)</p>

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggelar program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) selama sebulan, yakni pada 1–31 Oktober 2026.

Program relaksasi PKB tersebut merupakan kali kedua digelar Pemprov Sulsel pada 2026. Sebelumnya, pemprov memberikan diskon PKB dan pemutihan denda selama periode 1–30 Juni 2026.

"Halo masyarakat Sulawesi Selatan, yuk manfaatkan promo akhir tahun bebas & diskon pajak kendaraan bermotor," tulis Pemprov Sulsel melalui akun media sosial resminya, dikutip pada Selasa (13/10/2026).

Melalui program promo akhir tahun bebas dan diskon PKB tersebut, Pemprov Sulsel menawarkan 4 jenis keringanan pajak kendaraan.

Pertama, diskon 50% atas PKB yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Kedua, pembebasan denda PKB.

Ketiga, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Keempat, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Untuk memanfaatkan program tersebut, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan secara online melalui sejumlah kanal, antara lain Bapenda Sulsel Mobile, QRIS, M-banking Mandiri, Tokopedia, GoTagihan (GoPay), LinkAja, dan gerai Indomaret.

"Ayo ke Samsat terdekat untuk segera memanfaatkan program bebas dan diskon pajak kendaraan Anda," imbau Pemprov Sulsel. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.