JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah secara tegas memerinci jenis-jenis dokumen yang menjadi objek pengenaan bea meterai. Perincian tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) 10/2020 tentang Bea Meterai.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) UU 10/2020, bea meterai dikenakan atas 2 kelompok dokumen. Keduanya meliputi: (i) dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata; dan (ii) dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," bunyi Pasal 3 ayat (1) UU 10/2020, dikutip pada Senin (26/10/2026).
Perincian daftar dokumen yang menerangkan kejadian perdata dan menjadi objek bea meterai tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) UU Bea Meterai. Berdasarkan pasal tersebut, dokumen yang dimaksud mencakup berbagai instrumen hukum hingga dokumen transaksi dengan nominal tertentu. Berikut perinciannya:
Yang dimaksud dengan "surat lainnya yang sejenis" antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat. Sementara itu, yang dimaksud dengan "rangkap" merujuk pada satuan dari jumlah dokumen. Sebagai contoh, surat perjanjian yang dibuat oleh 2 pihak dalam 2 rangkap maka masing-masing dokumen terutang bea meterai;
Ketentuan ini menegaskan bukan hanya akta asli yang terutang bea meterai, melainkan salinan resminya juga dikenakan meterai;
Yang dimaksud dengan "salinan akta" adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa "diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya". Sementara itu, yang dimaksud dengan "kutipan akta" adalah kutipan kata demi kata dari 1 atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa "diberikan sebagai kutipan";
Dokumen yang dimaksud saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya;
Dokumen transaksi surat berharga yang dimaksud juga mencakup trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya.
Dalam konteks ini, dokumen yang dimaksud termasuk dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek.
Sementara itu, yang dimaksud dengan "dokumen transaksi kontrak berjangka" antara lain bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka. Ada pula kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik yang dilakukan di dalam bursa efek maupun bursa berjangka;
Dokumen ini mencakup dokumen yang menyebutkan: (i) penerimaan uang; atau (ii) berisi pengakuan utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi/diperhitungkan; dan
Sementara itu, untuk dokumen yang diajukan sebagai alat bukti di pengadilan mencakup: (i) dokumen perdata yang sebelumnya belum dilunasi bea meterainya; dan (ii) dokumen yang semula bukan objek bea meterai, tetapi dijadikan bukti di pengadilan.
Untuk menjadi alat pembuktian di pengadilan, dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan pemeteraian kemudian. Namun, dokumen yang telah dibayar bea meterainya tidak wajib lagi dilakukan pemeteraian kemudian. Simak Apa Itu Pemeteraian Kemudian atau Nezegelen? (dik)
