News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 sebesar 2,5 Persen

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 26 Oktober 2026 | 16.30 WIB
Kemenkeu Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 sebesar 2,5 Persen
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batas maksimal defisit APBD untuk tahun anggaran 2027.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 76/2026, batas maksimal defisit APBD pada tahun depan ditetapkan sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Adapun batas maksimal kumulatif defisit ditetapkan 0,18% dari proyeksi PDB pada APBN 2027.

"Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2027 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2027," bunyi Pasal 4 PMK 76/2026, dikutip pada Senin (26/10/2026).

Sejalan dengan batas maksimal kumulatif defisit sebesar 0,18% dari proyeksi PDB pada APBN 2027, batas maksimal kumulatif utang daerah juga ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB.

"Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2027...dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2027...menjadi dasar pengendalian atas defisit APBD dalam evaluasi rancangan perda mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur," bunyi Pasal 6 PMK 76/2026.

Meski terdapat batasan defisit anggaran sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah, pemda diberikan ruang untuk melampaui batasan dimaksud bila mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Terdapat beberapa syarat agar menteri keuangan memberikan persetujuan. Pertama, batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang sebesar 0,18% dari proyeksi PDB tidak terlampaui.

Kedua, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi PDB tidak terlampaui. Ketiga, rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pembiayaan daerah minimal 2,5.

Keempat, jumlah sisa pembiayaan utang daerah dan jumlah pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Kelima, pertimbangan dari menteri terkait sesuai dengan skema pembiayaan atas defisit yang melampaui batas maksimal. Keenam, pertimbangan sesuai kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada kemampuan membayar dan kapasitas fiskal daerah.

PMK 76/2026 telah diundangkan pada 16 Oktober 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.