ARUS globalisasi menghilangkan batasan geografis dalam pergerakan bisnis dan penanaman modal. Namun, maraknya transaksi lintas negara memicu tantangan baru di antaranya berupa upaya penghindaran dan penggelapan pajak.
Isu tersebut muncul salah satunya akibat minimnya transparansi data mengenai aktivitas keuangan wajib pajak di yurisdiksi asing. Menjawab persoalan tersebut, otoritas pajak di berbagai negara menyepakati pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.
Otoritas pajak Indonesia pun aktif mengambil bagian dalam jaringan pertukaran informasi (exchange of information/EOI) terkait dengan perpajakan. Landasan hukum yang mendasari wewenang pelaksanaan EOI tersebut tercantum dalam Pasal 32A UU KUP dan UU 9/2017.
Ketentuan pelaksanaan EOI kemudian diperinci melalui PMK 39/2017 dan PMK 70/2017. Seiring perkembangannya, DJP kini memperbarui aturan teknis pelaksanaannya melalui PER-10/PJ/2025. Lantas, apa itu EOI berdasarkan PER-10/PJ/2025?
Merujuk Pasal 1 angka 4 PER-10/PJ/2025, pertukaran informasi (exchange of information/EOI) adalah pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perjanjian internasional. Kerja sama ini memiliki empat tujuan utama, meliputi:
Informasi yang dipertukarkan mencakup kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, maupun tulisan baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik. Informasi tersebut mengenai penghasilan serta kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan orang pribadi atau badan.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-10/PJ/2025, EOI dengan pejabat yang berwenang (competent authority) di negara/yurisdiksi mitra bersifat resiprokal (timbal balik). Pasal tersebut juga menegaskan pelaksanaan EOI terbagi ke dalam 3 mekanisme, meliputi:
Selain ketiga mekanisme tersebut, otoritas pajak juga dapat melakukan kerja sama teknis lain dalam rangka pelaksanaan EOI. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PER-10/PJ/2025, ada 3 hal yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak untuk mengoptimalkan pelaksanaan EOI, yaitu:
Perlu diperhatikan, seluruh data hasil EOI dilindungi asas kerahasiaan. Untuk itu, DJP wajib menjaga kerahasiaannya dan menggunakannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di DJP. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 PER-10/PJ/2025. (rig)
