News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KAMUS PAJAK

Apa Itu Exchange of Information (EOI)?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 26 Oktober 2026 | 19.00 WIB
Apa Itu Exchange of Information (EOI)?

ARUS globalisasi menghilangkan batasan geografis dalam pergerakan bisnis dan penanaman modal. Namun, maraknya transaksi lintas negara memicu tantangan baru di antaranya berupa upaya penghindaran dan penggelapan pajak.

Isu tersebut muncul salah satunya akibat minimnya transparansi data mengenai aktivitas keuangan wajib pajak di yurisdiksi asing. Menjawab persoalan tersebut, otoritas pajak di berbagai negara menyepakati pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.

Otoritas pajak Indonesia pun aktif mengambil bagian dalam jaringan pertukaran informasi (exchange of information/EOI) terkait dengan perpajakan. Landasan hukum yang mendasari wewenang pelaksanaan EOI tersebut tercantum dalam Pasal 32A UU KUP dan UU 9/2017.

Ketentuan pelaksanaan EOI kemudian diperinci melalui PMK 39/2017 dan PMK 70/2017. Seiring perkembangannya, DJP kini memperbarui aturan teknis pelaksanaannya melalui PER-10/PJ/2025. Lantas, apa itu EOI berdasarkan PER-10/PJ/2025?

Merujuk Pasal 1 angka 4 PER-10/PJ/2025, pertukaran informasi (exchange of information/EOI) adalah pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perjanjian internasional. Kerja sama ini memiliki empat tujuan utama, meliputi:

  • Mencegah penghindaran pajak;
  • Mencegah pengelakan pajak;
  • Mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/tax treaty) oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
  • Mendapatkan informasi terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Informasi yang dipertukarkan mencakup kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, maupun tulisan baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik. Informasi tersebut mengenai penghasilan serta kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan orang pribadi atau badan.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-10/PJ/2025, EOI dengan pejabat yang berwenang (competent authority) di negara/yurisdiksi mitra bersifat resiprokal (timbal balik). Pasal tersebut juga menegaskan pelaksanaan EOI terbagi ke dalam 3 mekanisme, meliputi:

  • Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange of Information on Request/EOIR). EOIR dilaksanakan berdasarkan permintaan atas informasi terkait dengan masalah perpajakan. Data yang dapat dipertukarkan mencakup: identitas, pemilik manfaat (beneficial owner); akuntansi; perbankan; perpajakan; dan/atau informasi lainnya;
  • Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous Exchange of Information/SEOI). SEOI dilakukan secara spontan oleh pejabat yang berwenang tanpa didahului permintaan. Umumnya, SEOI dilakukan saat ada informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra; dan
  • Pertukaran Informasi secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). AEOI dilakukan secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas data tertentu. Informasi yang dipertukarkan seperti pemotongan pajak (withholding tax) dan informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan.

Selain ketiga mekanisme tersebut, otoritas pajak juga dapat melakukan kerja sama teknis lain dalam rangka pelaksanaan EOI. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PER-10/PJ/2025, ada 3 hal yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak untuk mengoptimalkan pelaksanaan EOI, yaitu:

  • Pertemuan Pejabat yang Berwenang (Competent Authority Meetings), yaitu pertemuan yang dilaksanakan antar-pejabat yang berwenang untuk membahas hal-hal berkaitan dengan EOI.;
  • Pemeriksaan Pajak di Luar Negeri (Tax Examinations Abroad) dengan menempatkan delegasi pemeriksa pajak di negara mitra atau sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk mencari dan/atau mengumpulkan informasi dengan berpartisipasi dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra; serta
  • Pemeriksaan Pajak Simultan (Simultaneous Tax Examinations), yaitu kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih negara/yurisdiksi mitra, secara simultan dan independen.

Perlu diperhatikan, seluruh data hasil EOI dilindungi asas kerahasiaan. Untuk itu, DJP wajib menjaga kerahasiaannya dan menggunakannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di DJP. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 PER-10/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.