KOTA Tangerang Selatan merupakan salah satu wilayah otonom di Provinsi Banten. Posisinya yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadikannya penyangga utama ibu kota sekaligus gerbang penting dalam pergerakan barang, jasa, dan penduduk
Kawasan BSD City, Bintaro Jaya, dan kawasan komersial Alam Sutera menjadi landmark yang memperkuat daya pikat wilayah ini. Berbagai tempat tersebut menjadi tonggak penting perkembangan tata kota yang modern serta destinasi hunian favorit masyarakat urban.
Perekonomian wilayah ini didominasi oleh aktivitas perhotelan, kuliner, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan jasa properti. Pertumbuhan sektor-sektor ini didorong oleh jumlah penduduk usia produktif yang tinggi serta iklim investasi yang kondusif.
Tangerang Selatan dulu dikenal sebagai pusat budidaya dan penghasil tanaman anggrek terbesar di Indonesia, khususnya jenis Vanda Douglas yang kemudian dijadikan ikon atau maskot daerah.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, total pendapatan daerah Kota Tangerang Selatan mencapai Rp5,04 triliun. Besaran tersebut mayoritas ditopang oleh pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp3,19 triliun atau 63,32% dari total pendapatan.
Sementara itu, dana transfer dari pemerintah pusat menyumbang senilai Rp1,47 triliun atau 29,21% dari total pendapatan. Selanjutnya, pendapatan transfer antar-daerah tercatat senilai Rp376,52 miliar atau 7,47% dari total pendapatan daerah.
Dari sisi komponen PAD, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi penyumbang terbesar. Adapun realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp2,89 triliun atau 90,59% dari total PAD. Sementara itu, pendapatan retribusi daerah terealisasi senilai Rp150,53 miliar atau 4,71% dari total PAD.
Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat senilai Rp629 juta atau 0,02% dari total PAD. Terakhir, lain-lain PAD yang sah menyumbang paling sedikit, yaitu senilai Rp149,2 miliar atau 4,67% dari total PAD.
Kota Tangerang Selatan berhasil memperoleh penerimaan pajak senilai Rp2,89 triliun atau 107,34% dari target yang ditetapkan. Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi penyumbang terbesar, yaitu senilai Rp891,9 miliar atau 30,8% dari total pendapatan pajak.
Selanjutnya, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menyusul dengan penerimaan mencapai Rp886,14 miliar atau 30,6% dari total pendapatan pajak. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menempati posisi ketiga dengan nilai Rp497,51 miliar atau 17% dari total pendapatan pajak.
Posisi selanjutnya diisi oleh opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp366,16 miliar atau 13% dari total pendapatan pajak. Kemudian, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercatat senilai Rp195,3 miliar atau 7% dari total pendapatan pajak. Sisanya, berasal dari pajak reklame senilai Rp48,65 miliar (1,68%) dan pajak air tanah Rp7,51 miliar (0,26%).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan 10/2023 s.t.d.d Perda 1/2025. Melalui beleid tersebut, Pemkot Tangerang Selatan di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya.
Pertama, PBB-P2, ditetapkan sebesar 0,3%. Ada pula tarif khusus sebesar 0,15% yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Tarif tunggal tersebut merupakan ketentuan baru yang diatur dalam Perda 1/2025. Sebelumnya, berdasarkan Perda 10/2023, tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP).
Kedua, BPHTB, yang tarifnya ditetapkan sebesar 5%. Selain itu, ada 2 tarif BPHTB lain yang berlaku khusus untuk perolehan hak dan/atau bangunan karena alasan tertentu.
Pertama, tarif 2,5% berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa pemindahan hak karena hibah wasiat dan waris. Kedua, tarif 0,1% berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketiga, tarif PBJT. Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa parkir, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk jasa hiburan tertentu dan penggunaan tenaga listrik tertentu dengan perincian sebagai berikut:

Keempat, pajak reklame, yang tarifnya ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT), dengan tarif sebesar 20%. Keenam, opsen PKB, ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Ketujuh, opsen BBNKB, yang tarifnya ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Tangerang Selatan memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.
Berdasarkan Perda 10/2023 s.t.d.d Perda 1/2025, berikut rangkuman tarif untuk setiap jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan:

(dik)
