Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sudah Punya Daftar WP, Sanksi Pajak Rp14,8 Triliun Bisa Dikurangi

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026 | 07.00 WIB
DJP Sudah Punya Daftar WP, Sanksi Pajak Rp14,8 Triliun Bisa Dikurangi

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/10/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP saat ini sudah mengantongi daftar wajib pajak yang dapat memanfaatkan pengurangan sanksi tersebut. Adapun daftar tersebut berasal dari data kantor pusat yang kemudian disalurkan ke unit vertikal DJP di berbagai daerah untuk ditindaklanjuti.

"Upaya DJP tentunya semua kantor pelayanan pajak sudah siap dengan daftarnya. Kami sudah menurunkan data dari kantor pusat ke kantor pelayanan pajak. Kita lihat saja nanti seperti apa," katanya.

DJP memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026. Besaran pengurangan sanksi bervariasi tergantung pada jenis sanksi serta waktu pemenuhan kewajiban pajaknya.

Melalui kebijakan tersebut, DJP ingin penyelesaian utang pajak dilakukan dengan mempertimbangkan 2 aspek, yakni kepentingan negara untuk menagih utang pajak dan kepentingan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya dengan tetap mampu menjaga kelancaran arus kasnya.

"Intinya, kami ingin membantu penyelesaian yang berimbang, yang lebih fair, kemudian juga tentu cashflow resilience dari wajib pajak ketika bisa memanfaatkan fasilitas ini," ujar Bimo.

Dia juga berharap pengurangan sanksi administratif dapat menjadi insentif bagi wajib pajak untuk mengakui dan melunasi kewajibannya.

Bimo menambahkan otoritas pajak berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp40,2 triliun dari pembayaran pokok utang pajak oleh wajib pajak yang memanfaatkan program pengurangan sanksi administratif.

Dia menerangkan proyeksi penerimaan senilai Rp40,2 triliun tersebut berasal dari pembayaran pokok utang pajak pada sejumlah tahap proses bisnis DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga pemanfaatan basis data baru.

Namun, angka tersebut masih berupa estimasi. Realisasi penerimaan pajak nantinya akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia, termasuk waktu pembayaran yang dapat dilakukan hingga 2027.

"Ini estimasi, jadi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Juga, tergantung apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periodenya, bisa dimanfaatkan sampai 2027," jelas Bimo.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai putusan MK terbaru mengenai kewenangan menteri keuangan dalam mengatur kuasa wajib pajak. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Sanksi Pajak yang Bisa Dikurangi Ditaksir Rp14,8 Triliun

DJP memproyeksikan jumlah sanksi administratif pajak yang bisa mendapatkan penghapusan atau pengurangan mencapai Rp14,8 triliun. Proyeksi tersebut berasal dari tahapan proses bisnis DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak, hingga pemanfaatan basis data baru.

Dari pengawasan, sanksinya diperkirakan Rp5,7 triliun. Kemudian, dari pemeriksaan, nilai sanksinya diperkirakan Rp2,9 triliun; sanksi dari penagihan pajak Rp3,7 triliun; dan sanksi dari pemanfaatan basis pajak baru mencapai Rp2,5 triliun.

"Ini estimasi, jadi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Juga, tergantung apakah mereka mau tahun ini atau tahun depan karena masih ada periodenya, bisa dimanfaatkan sampai 2027," tutur Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (DDTCNews)

MK Tegaskan Lagi Batas Kewenangan Menkeu Atur Kuasa Wajib Pajak

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali bahwa kewenangan menteri keuangan untuk mengatur kompetensi kuasa wajib pajak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat teknis-administratif.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026. Meski menolak permohonan pengujian ketentuan delegasi dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP s.t.d.d UU HPP, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini.

“... Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya, maka secara mutatis mutandis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 tersebut menjadi pertimbangan hukum dalam memutus permohonan a quo,” bunyi pertimbangan MK.

Dengan demikian, peraturan pelaksana yang diterbitkan menteri keuangan terkait dengan kompetensi kuasa hanya boleh memuat hal-hal teknis-administratif. Peraturan tersebut tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara ataupun memperluas atau membatasi hak dan kewajiban. (DDTCNews)

DJP Kembangkan AI untuk Lacak Harta Wajib Pajak Kaya

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan kini Ditjen Pajak (DJP) sedang mengembangkan dasbor dan artificial intelligence (AI) untuk memetakan aset milik wajib pajak kaya (high net worth individuals/HNWI).

Nurkholisoh mengatakan dasbor dimaksud mampu menyajikan data keluarga dari individu, aset dan perusahaan yang mereka miliki, serta hubungan antara data-data dalam dasbor tersebut.

"Kami berada pada tahap akhir untuk menambahkan AI yang dapat membantu kami membaca berita dan keterbukaan informasi perusahaan yang terkait dengan individu-individu tersebut," ujarnya. (DDTCNews)

DJP Benahi Manajemen Restitusi Dipercepat

DJP tengah memperbaiki manajemen restitusi dipercepat. Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perbaikan manajemen restitusi tetap mempertimbangkan profil dan tingkat risiko wajib pajak yang mengajukan permohonan.

"Sudah ada audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP yang arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen terhadap pengembalian pendahuluan," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

SPP-TDLN Rekam 5,5 Juta Transaksi, DJP: Ada Potensi PPN Rp1,1 Triliun

DJP menyampaikan transaksi digital yang dilakukan oleh 6 pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui skema sistem pemungutan pajal atas transaksi digital (SPP-TDLN) relatif tinggi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan transaksi digital keenam pihak tersebut mencapai 5,5 juta transaksi dalam 3 minggu terakhir. Dari jumlah tersebut, potensi nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp10 triliun.

"Dari 6 platform itu, sejak 25 September sampai 11 Oktober, kami catat ada 5,5 juta transaksi yang terekam. Kalau tidak salah, potensi transaksinya Rp10 triliun. Kalau tarif PPN-nya 11%, ya kita lihat [potensi penerimaannya] sekitar Rp1 triliun," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan Dibuka

BPPK mengumumkan pembukaan pendaftaran uji kompetensi perpajakan (UKP) untuk periode 1 hingga 8 tahun 2026.

Berdasarkan pengumuman resmi, pendaftaran akan dibuka mulai Jumat (16/10/2026), pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui portal resmi Kemenkeu Learning Center (KLC) Kemenkeu.

"Pengumuman ini memuat ketentuan pelaksanaan UKP untuk periode 1 (satu) sampai dengan periode 8," tulis BPPK dalam Pengumuman No. PENG-7/PP/2026. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.