JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali melakukan penindakan terhadap ekspor ilegal emas serta mengamankan komoditas emas berbagai jenis seberat 25,88 kilogram dan bernilai Rp61,95 miliar.
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo mengatakan penindakan terhadap ekspor ilegal emas dilakukan di 5 bandara di berbagai wilayah, yaitu Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno Hatta, dan Juanda.
"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," ujarnya, Senin (26/10/2026).
Di Bandara Kertajati, Jawa Barat, Kantor Bea dan Cukai Cirebon menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 5,25 kilogram berbentuk 5 kepingan emas (cast bar) 24 karat. Emas yang kini disita nilainya diperkirakan mencapai Rp11,64 miliar.
Emas tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang oleh warga negara Malaysia yang hendak terbang ke Singapura. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 5 keping emas itu disembunyikan di dalam tas ransel dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang resmi.
Dari penindakan ini, petugas juga mengamankan 2 orang, IS selaku kurir dan SY selaku pemilik barang. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.
Berikutnya, Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta menggagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram padatan emas bernilai Rp9,39 miliar di Bandara Yogyakarta. Emas hendak dibawa terbang ke negara tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Petugas pun menangkap 2 orang warga negara China berinisial CSW dan PJ dalam kasus ini.
Selanjutnya, Kantor Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap ekspor ilegal emas bernilai Rp3,9 miliar. Petugas juga telah menangkap 5 warga negara China berinisial SC, JZ, MW, WW, dan JC dalam kasus ini.
Para penumpang tersebut yang diketahui akan terbang ke negara tujuan Guangzhou didapati membawa logam mulia seberat 1,58 kilogram tetapi tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.
Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan 3 upaya ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas. Adapun total emas yang disita mencapai 13,63 kilogram dan bernilai Rp34,09 miliar.
Dalam kasus ini, petugas menangkap sebanyak 4 warga negara India yang hendak terbang ke Thailand dan Hong Kong, serta 5 warga negara China yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia. Semua pelaku penyelundupan menggunakan modus sama, yaitu menyembunyikan serbuk emas dalam bagian tubuh.
Priyono menyampaikan berdasarkan hasil gelar perkara, tiga kasus tersebut telah dinaikkan ke proses penyidikan. Kini, 3 warga India dan 5 warga China telah memenuhi unsur Pasal 102 huruf a UU No.17/2006 untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Kantor Bea dan Cukai Juanda menggagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk tanpa dilengkapi pemberitahuan ekspor di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Juanda.
Nilai komoditas emas tersebut di pasaran diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar. Dalam penindakan ini, petugas bea dan cukai mengamankan 1 orang warga negara India yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia.
Priyono mengatakan atas seluruh rangkaian penindakan di 5 bandara internasional, DJBC telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan.
Dia juga menegaskan pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025.
Selain itu, sejak 23 Desember 2025 pemerintah telah mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar sebagaimana ditetapkan dalam PMK 80/2025. (dik)
