IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Relokasi Kantor ke IKN Harus Miliki Substansi Ekonomi, Apa Maksudnya?

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Maret 2023 | 18:15 WIB
Relokasi Kantor ke IKN Harus Miliki Substansi Ekonomi, Apa Maksudnya?

Suasana bangunan hunian bagi pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). Kementerian PUPR telah membangun 22 tower hunian pekerja konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha bakal mendapatkan tax holiday atas relokasi kantor pusat/regional di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, kantor yang didirikan atau dipindahkan ke IKN harus memiliki substansi ekonomi sebagaimana diatur dalam PP 12/2023.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan ketentuan substansi ekonomi tersebut terpenuhi bila kantor yang didirikan atau dipindahkan ke IKN memiliki kontrol atas operasionalisasi di kawasan.

"Jadi keputusan investasi di kawasan atau di Indonesia harus dilakukan oleh kantor pusat/regional yang ada di IKN," ujar Yuliot, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Yuliot mengatakan substansi ekonomi yang dimaksud pada PP 12/2023 terpenuhi bila perusahaan yang dimaksud memang menempatkan dana di kantor yang berlokasi di IKN dan memiliki cabang di negara lain atau di Indonesia.

Yuliot mengatakan pemerintah akan memiliki skema untuk mengevaluasi apakah kantor pusat/regional yang didirikan atau dipindahkan ke IKN memang sudah memenuhi substansi ekonomi.

"Kalau kantornya cuma diisi 1 orang dan enggak ngapa-ngapain, pemberian fasilitas PPh badan itu kan jadi tidak pas. Nanti bisa dilihat apakah ini akal-akalan atau beneran kantor untuk kegiatan bisnis," ujar Yuliot.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Lewat fasilitas tax holiday yang diberikan lewat PP 12/2023, diharapkan perusahaan multinasional tertarik untuk memindahkan kantor regionalnya dari negara-negara hub seperti Singapura ke IKN.

Untuk diketahui, ketentuan tax holiday relokasi kantor pusat/regional ke IKN telah diatur pada Pasal 35 dan Pasal 36 PP 12/2023.

Merujuk pada Pasal 35 ayat (2) PP 12/2023, tax holiday diberikan bila subjek pajak luar negeri (SPLN) yang merelokasi kantornya memiliki minimal 2 unit afiliasi atau entitas usaha di luar Indonesia, memiliki substansi ekonomi di IKN, dan membentuk PT di Indonesia.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Wajib pajak dalam negeri juga bisa mendapatkan tax holiday yang serupa bila mendirikan kantor pusat/regional di IKN sepanjang memenuhi substansi ekonomi di IKN dan membentuk PT di Indonesia.

Fasilitas diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak. Pada 10 tahun pajak berikutnya, tax holiday diberikan sebesar 50% dari PPh badan yang terutang. "Fasilitas pengurangan PPh badan ... diberikan sampai dengan 2045," bunyi Pasal 35 ayat (6) PP 12/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?