Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Kembangkan AI, Kerahasiaan Data Wajib Pajak Jadi Prioritas

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 | 07.30 WIB
DJP Kembangkan AI, Kerahasiaan Data Wajib Pajak Jadi Prioritas

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggunaan artificial intelligence (AI) dalam proses bisnis perpajakan akan tetap menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/9/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP tidak secara serta-merta menggunakan AI yang jamak digunakan oleh masyarakat. Menurutnya, AI yang digunakan oleh DJP ialah AI tersendiri yang dikembangkan bersama yurisdiksi mitra.

"Kami tidak akan menggunakan perangkat open source untuk menjalankan sistem AI kami. Kami menerapkan sistem AI menggunakan kemampuan internal kami, serta melalui kerja sama dengan otoritas pajak lain yang sudah memiliki sistem AI canggih, contohnya China," katanya.

Bimo menyadari bahwa AI memungkinkan otoritas pajak untuk mengelola data secara lebih cepat dan akurat serta mempercepat proses pemberian pelayanan kepada wajib pajak. Namun, penggunaan AI harus tetap memperhatikan kerahasiaan data wajib pajak.

"Masalah kerahasiaan data wajib pajak merupakan prioritas utama yang harus kami jaga. Saya akan yakinkan kepada wajib pajak bahwa kami sangat serius dalam melindungi kerahasiaan data mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Bimo menilai AI merupakan salah satu teknologi yang perlu dimanfaatkan oleh otoritas pajak pada era saat ini. Menurutnya, kehadiran AI memungkinkan otoritas pajak untuk mengelola risiko kepatuhan pajak secara lebih efisien.

"AI memungkinkan kita untuk memproses data dalam jumlah besar dengan cepat serta menangani kepatuhan secara akurat. Hal ini memungkinkan kita untuk mengalokasikan SDM ke isu-isu yang lebih kompleks, sekaligus mempercepat pemberian layanan kepada wajib pajak," ujar Bimo.

Namun, penggunaan AI juga perlu dibarengi dengan perbaikan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Guna mewujudkan perbaikan dimaksud, lanjut Bimo, Indonesia telah meluncurkan program cooperative compliance.

"Alih-alih hanya mengandalkan audit dan penegakan aturan, kami membangun kemitraan yang didasarkan pada keterbukaan, komunikasi yang timely, dan rasa saling percaya," katanya.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai rancangan peraturan pemerintah PPh final royalti penulis buku. Lalu, ada juga bahasan perihal tax ratio, pengurangan sanksi PBB-P5L, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Dua Sistem AI yang Sudah Digunakan oleh DJP

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Mukhammad Faisal Artjan menuturkan terdapat 2 sistem AI yang telah digunakan DJP dalam menjalankan proses bisnis administrasi perpajakan. Salah satunya ialah tax assistant bernama Advance Responsive Virtual Tax Assistant (Arvita).

Arvita telah digunakan oleh DJP sejak 2024 dan dapat digunakan oleh petugas pajak (fiskus) untuk mencari data dan informasi terkait dengan potensi pajak pada sektor tertentu hingga regulasi dasar perpajakan.

Selain Arvita, lanjut Faisal, DJP telah mengembangkan model AI yang membantu proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Model AI dimaksud adalah Tax Crime Handling System (TCHS). (DDTCNews)

PPh Final Royalti Penulis Buku Terbaru Akan Segera Disahkan

Pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai insentif pajak penghasilan (PPh) final atas royalti penulis buku dapat disahkan pada November 2026.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan RPP tersebut saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi. Rencananya, tarif PPh final atas penghasilan royalti penulis turun menjadi 1,5% dari tarif efektif yang selama ini berlaku.

"[RPP ini] telah melalui tahapan partisipasi bermakna [konsultasi publik] untuk selanjutnya memasuki proses harmonisasi," katanya. (DDTCNews)

DJBC Ubah Aturan Pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui tata laksana pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC). Pembaruan tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2026.

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2027 itu mencabut dan menggantikan PER-10/BC/2023. Penggantian peraturan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC sekaligus menstandardisasi tata kelola analisis dokumen cukai dan pemeriksaan kepatuhan.

"Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diganti," bunyi pertimbangan PER-12/BC/2026. (DDTCNews)

DJP Siapkan Sistem AI untuk Pantau HNWI

DJP mengembangkan sistem AI untuk memantau perubahan kekayaan wajib pajak dengan kekayaan bersih tinggi (high net worth individuals). Melalui sistem ini, otoritas pajak dapat memetakan aset, kepemilikan perusahaan, hingga hubungan antar-entitas yang terkait dengan wajib pajak tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan, pengembangan sistem tersebut dilakukan melalui sebuah dasbor yang mengintegrasikan informasi mengenai individu, keluarga, perusahaan, dan aset yang dimiliki.

"Kami sedang mengembangkan dasbor yang menampilkan individu tersebut, keluarganya, perusahaan-perusahaannya, aset yang dimiliki, serta hubungan di antara seluruh entitas tersebut," katanya. (Kontan)

Komisi XI DPR Soroti Tax Ratio yang Stagnan meski PDB Naik

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun berpandangan masalah rendahnya penerimaan pajak merupakan tantangan bersama yang harus diselesaikan dengan mengidentifikasi akar masalah secara terbuka.

Menurut Misbakhun, rendahnya penerimaan pajak bukanlah persoalan Ditjen Pajak (DJP) semata, melainkan persoalan yang harus diselesaikan bersama melalui evaluasi atas belum optimalnya penerimaan pajak.

"Ini bukan persoalan DJP saja, bukan. Ini persoalan kita bersama. Kita harus menyampaikan dengan hati yang terbuka, ini persoalannya di mana?" ujar Misbakhun. (DDTCNews)

DJP: Pengurangan Sanksi PBB-P5L Jadi Stimulus, Syaratnya Dipermudah

DJP menyampaikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P5L sebagaimana diatur dalam Pasal 27A PMK 71/2026 merupakan bagian dari stimulus ekonomi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan stimulus diberikan melalui kemudahan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial wajib pajak di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan sektor lainnya.

"Pasal 27A PMK 71/2026 hadir sebagai stimulus ekonomi dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan beban finansial wajib pajak melalui penyederhanaan proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara lebih luas," ujarnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.