JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) yang terindikasi belum tepat sasaran. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (23/10/2206).
BPK menilai sistem informasi DJP belum dilengkapi dengan pengendalian yang memadai dalam pelaksanaan pemberian insentif PPN DTP. Catatan tersebut disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Kementerian Keuangan 2025.
"Berdasarkan hasil pengujian atas penerbitan faktur pajak 07 diketahui terdapat wajib pajak penerima fasilitas PPN DTP atas rumah tapak dan penyerahan KBLBB terindikasi tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp25,65 miliar," sebut BPK.
Secara terperinci, BPK menemukan pemberian fasilitas PPN DTP secara penuh senilai Rp1,14 miliar atas penyerahan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar telah menyalahi ketentuan. Sebab, PPN DTP hanya diberikan atas bagian harga jual rumah hingga Rp2 miliar.
BPK juga menemukan penyerahan kendaraan listrik yang belum dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur 01 atas bagian PPN yang tidak ditanggung pemerintah. Berdasarkan temuan BPK, terdapat PPN Rp24,51 miliar yang seharusnya ditanggung pembeli berdasarkan faktur pajak dengan kode 01.
Selanjutnya, BPK juga menemukan faktur pajak berkode 07 atas penyerahan rumah yang PPN-nya tidak dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hal ini menimbulkan selisih penghitungan PPN senilai Rp9,55 miliar.
Terakhir, BPK menemukan penerbitan faktur pajak yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan valid. Secara terperinci, terdapat 3.866 faktur pajak yang tidak memuat NIK pembeli, 914 faktur pajak tanpa cap fasilitas, dan 1.093 faktur pajak dengan cap fasilitas yang tidak tepat.
BPK memandang seluruh permasalahan di atas timbul karena DJP belum memiliki sistem yang dapat mencegah kesalahan pembuatan faktur. DJP juga dipandang belum melakukan verifikasi pemanfaatan PPN DTP secara optimal.
Dengan kondisi tersebut, BPK meminta DJP untuk mendesain sistem yang bisa mencegah kesalahan pembuatan faktur PPN DTP serta mendorong pengawasan berjenjang atas pemenuhan kewajiban wajib pajak dalam transaksi yang memanfaatkan fasilitas PPN DTP.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai keberlanjutan fasilitas tax holiday. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan pengurangan sanksi pajak, fasilitas PPN DTP untuk tiket pesawat, PSAK 117, integrasi coretax system dan portal AHU, serta lain sebagainya.
Terkait fasilitas PPN DTP, pemerintah baru-baru ini juga kembali memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama Natal dan tahun baru (Nataru) 2026/2027.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga memiliki sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam PMK 77/2026. Kewajiban tersebut antara lain menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.
"Badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN," bunyi Paasl 4 ayat (1) PMK 77/2026. (DDTCNews)
Pemerintah belum memiliki rencana untuk menghentikan pemberian insentif tax holiday meski Indonesia telah memilih untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan GloBE rules.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masih banyak negara yang hingga saat ini memberikan insentif pajak, seperti tax holiday, meski pajak minimum global sudah berlaku.
"Kanada itu memberikan special tax privilege yang angkanya di bawah global minimum tax. Jadi kita terus melakukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan. Beberapa negara di ASEAN juga memberikan fasilitas, termasuk perpajakan," katanya. (DDTCNews)
DJP mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100%.
DJP menjelaskan penipu dapat memanfaatkan program pengurangan sanksi untuk mengelabui wajib pajak melalui pesan Whatsapp. Wajib pajak pun diimbau hati-hati jika menerima pesan soal program pengurangan sanksi, terutama jika dilampiri file aplikasi berformat Android package kit (APK).
"Ingat, DJP tidak pernah mengirimkan file aplikasi berformat APK melalui Whatsapp maupun meminta transfer pembayaran pajak ke rekening pribadi," jelas DJP di media sosial. (DDTCNews)
DJP dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah mengintegrasikan coretax system dengan layanan Portal AHU Online guna memperkuat pertukaran data untuk mendukung administrasi perpajakan dan administrasi badan hukum.
DJP menjelaskan integrasi coretax system dan Portal AHU Online bertujuan mempermudah pendaftaran badan hukum atau badan usaha, serta penerbitan NPWP badan secara otomatis. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara terpisah.
"Proses administrasi pun menjadi jauh lebih sederhana, cepat, bebas duplikasi data, serta memberikan kepastian hukum dan perpajakan sejak awal usaha berdiri," tulis DJP melalui akun media sosial resminya. (DDTCNews)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK berkoordinasi dengan DJP dan asosiasi industri perasuransian guna mendukung harmonisasi ketentuan perpajakan dengan penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.
"Sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. (Kontan)
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko meminta pemerintah memasukkan kendaraan komersial listrik ke dalam skema insentif kendaraan elektrifikasi.
Menurutnya, kendaraan komersial berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap pengurangan konsumsi BBM dan emisi karbon dioksida. Hal ini mengingat kendaraan tersebut banyak digunakan untuk kegiatan operasional yang membutuhkan energi dalam jumlah besar.
“Kami telah menyampaikan surat kepada pemerintah agar kendaraan komersial turut dimasukkan dalam skema insentif. Bentuknya dapat disamakan dengan kendaraan penumpang, yakni pengurangan PPN sebesar 10%,” ujarnya. (Bisnis.com)
