Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Berikan Jasa melalui KKP

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 20 Oktober 2026 | 16.00 WIB
Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Berikan Jasa melalui KKP
<p>Ketua Tim Kerja Pengawasan Profesi Akuntansi Direktorat PPPK Arie Wibowo saat memberikan paparan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan para konsultan pajak nantinya bakal diwajibkan untuk memberikan jasanya melalui kantor konsultan pajak (KKP).

Ketua Tim Kerja Pengawasan Profesi Akuntansi Direktorat PPPK Arie Wibowo menyebut kewajiban tersebut belum termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Namun, kewajiban itu akan ditetapkan di kemudian hari.

"PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 bukan akhir, ini justru fondasi awal. Ke depan kita mengarah kesana (memberikan jasa konsultan pajak lewat KKP). Saat ini masih transisi," katanya dalam diskusi yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa (20/10/2026).

Arie pun menyarankan kepada konsultan pajak untuk mendirikan kantor. Menurutnya, Direktorat PPPK akan membantu kantor konsultan pajak berizin untuk memasarkan jasa yang ditawarkan oleh kantor dimaksud.

"Kami sarankan buka saja kantor konsultan pajak karena tahun depan kami akan branding. Kantor konsultan pajak kan tidak boleh beriklan, tetapi kami regulator boleh. Kami akan iklankan konsultan pajak yang sudah berizin. Kami yang akan bergerak untuk memasarkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Direktorat PPPK Kemenkeu Ririn Septiani sempat mengatakan kewajiban bagi pelaku profesi untuk memberikan jasa melalui kantor sesungguhnya sudah jamak diberlakukan pada profesi lain.

Sebagai contoh, Pasal 25 ayat (2) UU 5/2011 tentang Akuntan Publik mewajibkan akuntan publik untuk memberikan jasanya melalui kantor akuntan publik (KAP). KAP dimaksud bisa berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain sesuai karakteristik profesi akuntan publik.

"Ini sebenarnya sebuah common practice untuk profesi, seperti akuntan publik, aktuaris, dan penilai, malah ketika mereka memberikan jasanya itu wajib melalui kantor," ujar Ririn pada pekan lalu.

Sebagai informasi, kantor konsultan pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik.

Merujuk pada PMK 55/2026, kantor konsultan pajak bisa berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, ataupun perseroan terbatas (PT). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.