Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

Bebas Sanksi Pajak hingga 100%, DJP Siaga Hadapi Lonjakan Coretax

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 | 07.30 WIB
Bebas Sanksi Pajak hingga 100%, DJP Siaga Hadapi Lonjakan Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkuat kapasitas coretax administration system untuk mengantisipasi lonjakan pengakses menjelang berakhirnya periode pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) hingga 100% pada 31 Desember 2026. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/10/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas pajak terus memantau kinerja sistem dan memperkuat kapasitas jaringan coretax selama program keringanan sanksi berlangsung.

"DJP terus melakukan pemantauan dan penguatan sistem coretax untuk mengantisipasi peningkatan akses menjelang tenggat waktu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 100% terhadap wajib pajak yang akan mengajukan PSA, khususnya sampai Desember 2026," ujarnya.

Inge mengimbau wajib pajak agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Pengajuan lebih awal melalui coretax diharapkan dapat membantu kelancaran proses sekaligus mengurangi risiko penumpukan akses menjelang tenggat waktu.

Wajib pajak juga diharapkan segera memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi persyaratan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, termasuk melunasi pokok pajak terutang dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan yang berlaku.

"DJP berkomitmen menjaga keandalan sistem dan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak," tegas Inge.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026.

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sanksi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan hingga 100% antara lain denda atas keterlambatan pelaporan SPT, bunga atas kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT, serta bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Wajib pajak, misalnya, perlu melunasi pokok pajak terutang atau menyampaikan SPT paling lambat pada 31 Desember 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing fasilitas. Simak DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak hingga 100 Persen

Pada kesempatan terpisah, Managing Partner DDTC Consulting David Hamzah Damian sempat menyoroti potensi kendala teknis pada coretax mengingat periode pemanfaatan penghapusan sanksi administratif sebesar 100% relatif singkat. Menurutnya, DJP perlu mengantisipasi kemungkinan lonjakan akses ketika wajib pajak baru memenuhi kewajiban perpajakan menjelang batas akhir.

David menilai DJP juga perlu menyiapkan skenario alternatif apabila coretax mengalami gangguan pada saat mendekati tenggat. Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak yang perlu melunasi kewajiban perpajakan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

"Orang Indonesia suka last minute, jadi 31 Desember 2026 baru terpikir, jam 11 malam pula. Lalu coretax-nya down. Apa fallback scenario dari DJP jika coretax down? Apakah ini masuk kondisi kahar atau bisa menyampaikan SPT secara manual?" ujarnya.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang pemerintah yang kembali menanggung PPN tiket pesawat selama libur Nataru. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai kemerosotan rasio pajak daerah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Terus Pantau dan Evaluasi Coretax

DJP akan meninjau kinerja coretax secara berkelanjutan selama program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak berlangsung. Inge mengatakan kegiatan peninjauan bertujuan untuk mendeteksi sekaligus menangani gangguan teknis pada coretax secepat mungkin.

"Apabila terjadi kendala, langkah penanganan dilakukan sesuai jenis gangguan, disertai koordinasi teknis dan penyampaian informasi kepada wajib pajak melalui saluran resmi DJP," ujarnya.

Selain melakukan peninjauan, DJP juga mengevaluasi tiap kendala yang terjadi pada coretax. Hal itu bertujuan agar penanganannya dilakukan secara tepat dan layanan administrasi perpajakan dapat segera pulih. (DDTCNews)

Pemerintah Kembali Tanggung PPN Tiket Pesawat Saat Libur Nataru

Pemerintah kembali menanggung pajak PPN atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) berdasarkan PMK 77/2026.

Mengacu PMK 77/2026, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. PPN yang ditanggung pemerintah merupakan PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi selama libur Nataru.

Insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Namun, insentif PPN DTP hanya diberikan untuk periode penerbangan kelas ekonomi dalam negeri pada 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)

Kemenperin Inisiasi Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pemerintah membuka ruang pemberian insentif pajak untuk kendaraan berteknologi hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV).

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan insentif pajak bagi kendaraan hybrid, PHEV, serta REEV bakal dirancang berbeda dengan insentif yang selama ini telah diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai penuh. "Keringanan pajaknya tidak harus sama. Yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh. Karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara," katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga mendorong pemberian insentif nonfiskal bagi kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV antara lain berupa kemudahan administrasi, pembebasan aturan ganjil-genap, hingga penyediaan fasilitas parkir khusus. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)

Local Tax Ratio Turun ke 1,12% pada 2025

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat rasio pajak daerah atau local tax ratio (LTR) turun menjadi 1,12% pada 2025.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada 2023 dan 2024 yang masing-masing mencapai 1,22%. Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Bappenas Anang Budi Gunawan mengatakan penurunan LTR pada 2025 menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam upaya mencapai target rasio pajak daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebesar 1,45%.

Anang menegaskan, peningkatan LTR tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki administrasi perpajakan, serta mendorong aktivitas ekonomi formal dan produktif. (DDTCNews)

BI Rate Dipertahankan Sebesar 5,75%

Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 5,75% dalam rapat dewan gubernur (RDG) pada 20-21 Oktober 2026. Meski demikian, BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga deposit facility menjadi sebesar 5%.

Sementara itu, suku bunga lending facility tetap sebesar 6,5%. Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan bank sentral juga memperkuat sejumlah instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas rupiah dan menarik aliran masuk modal asing.

"Kebijakan moneter ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang makin kuat, dan upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5% plus minus 1% pada 2026 dan 2027," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.