JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi format penghitungan pembayaran pajak ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan PMK 71/2026, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi pokok pajak terutang sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan sanksi/denda pajak, termasuk untuk PBB-P5L.
Artinya, pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Dalam PMK sebelumnya, PMK 118/2024, pembayaran pajak dialokasikan secara proporsional ke pokok pajak dan sanksi.
"Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), SKP PBB, atau STP PBB diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok PBB, atau jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar...," bunyi Pasal 23 ayat (6) PMK 71/2026.
Sederhananya, apabila wajib pajak memiliki pokok pajak plus sanksi/denda maka pembayarannya akan diprioritaskan untuk mengurangi atau melunasi pokok pajak yang belum dibayar.
PMK 71/2026 juga mengatur jika pembayaran pajaknya melebihi pokok terutang, atas kelebihannya diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda PBB-P5L.
Seiring dengan perubahan mekanisme perhitungan tersebut, pemerintah turut mengubah format perhitungan pembayaran pajak yang kini diatur dalam Lampiran C.2. PMK 71/2026.
"Cara penghitungan...sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 23 ayat (9) PMK 71/2026.
Sejalan dengan adanya perubahan mekanisme perhitungan pembayaran pajak, wajib pajak perlu memastikan pengajuan permohonan penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif pajak—termasuk data dan informasi mengenai perhitungan jumlah pajak terutang, serta pengurangan sanksi/denda yang diminta oleh wajib pajak—telah sesuai dengan format dalam Lampiran C PMK 71/2026.
Karena formatnya sudah diubah, perhitungan pajak tidak lagi menggunakan mekanisme secara proporsional seperti aturan sebelumnya.
Selain topik di atas, terdapat pula ulasan mengenai temuan BPK terkait dengan pemanfaatan tax holiday. Kemudian, ada juga bahasan mengenai uji kompetensi perpajakan, aturan baru pajak rokok, restitusi pajak, dan lain sebagainya.
Melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya temuan terkait dengan pemberian tax holiday dan tax allowance.
BPK menemukan ada 2 pelaku usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday dan tax allowance meski sudah berproduksi komersial sejak pengajuan fasilitas. Hal ini timbul karena Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak memverifikasi kelengkapan data tanggal perkiraan saat mulai berproduksi.
"Terkait pemberian fasilitas fiskal penanaman modal, pemberian tax holiday dan tax allowance kepada 2 pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum pengajuan permohonan fasilitas, karena Kementerian Investasi dan Hilirisasi tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan data tanggal perkiraan saat mulai berproduksi komersial (SMB)," kata BPK. (DDTCNews)
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) menyiapkan kapasitas peserta uji kompetensi perpajakan (UKP) dalam jumlah lebih masif dibandingkan dengan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP).
Ketua Tim Kerja Uji/Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK Suyuti menjelaskan peningkatan kapasitas tersebut dimungkinkan karena UKP akan sepenuhnya digelar secara daring (online). Pelaksanaan ujian pun akan bertempat di lokasi masing-masing peserta.
"Ke depan kita akan menggunakan skema ujian full online. Kami mencoba untuk memudahkan agar ujian bisa di manapun sehingga masalah terkait dengan keterbatasan kuota teratasi," ujar Suyuti. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan tidak ada dividen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang diperhitungkan sebagai penerimaan negara dalam APBN 2026.
Suahasil mengungkapkan postur anggaran dan target penerimaan dalam APBN 2027 yang baru saja disahkan menjadi undang-undang juga tidak mencatat dividen superholding BUMN tersebut sebagai komponen pemasukan kas negara.
"Saat ini, saya bekerja dengan APBN 2026 yang tidak ada dividen Danantara. Saya juga bekerja mempersiapkan APBN 2027 yang tidak ada dividen Danantara di situ, tidak tercatat," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan peraturan baru yang mengatur penggunaan penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2026.
PMK 70/2026 diundangkan pada 8 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Beleid ini dirilis untuk memberikan pedoman penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat.
"Untuk meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," bunyi pertimbangan PMK 70/2026. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong Ditjen Pajak (DJP) terus melanjutkan transformasi coretax serta menjadikan data sebagai fondasi dalam pengelolaan penerimaan pajak.
Suahasil menyatakan pemanfaatan data perlu dioptimalkan secara konsisten dalam berbagai proses administrasi perpajakan. Data tidak hanya diperlukan dalam pelaporan dan pengawasan, tetapi juga untuk mendukung pengambilan keputusan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Transformasi coretax juga harus terus dilanjutkan secara konsisten. Data harus menjadi fondasi, mulai dari pelaporan, pengawasan, pengambilan keputusan hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak," katanya di media sosial. (DDTCNews)
DJP mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026, turun 38,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebut realisasi restitusi hingga September 2026 masih bersifat sementara. Sebab, proses rekonsiliasi data masih berlangsung.
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi terbesar berasal dari PPN dan PPnBM senilai Rp137,79 triliun. Selanjutnya, restitusi PPh sejumlah Rp59,08 triliun dan restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp1,84 triliun. (Kontan)
