JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan 9 jenis insentif, baik insentif pajak maupun nonpajak, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2027. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (26/10/2026).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan stimulus ekonomi yang disiapkan untuk tahun depan antara lain mencakup kelanjutan program magang dan vokasi nasional, perluasan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), serta kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Directive Bapak Presiden untuk program tahun depan diharapkan yang bisa dimulai pada Januari, yaitu magang nasional dilanjutkan, kemudian vokasi nasional, PPh DTP untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta untuk semua sektor, dan evaluasi mengenai peningkatan batas PTKP," katanya.
Secara terperinci, Airlangga memaparkan 9 insentif fiskal dan nonfiskal yang disiapkan pemerintah. Pertama, program magang nasional bagi 150.000 peserta beserta uang saku, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), sertifikat, dan PPh Pasal 21 DTP.
Kedua, program vokasi nasional dengan kuota sebanyak 300.000 peserta. Guna menjalankan kedua program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp5,68 triliun.
Ketiga, PPh Pasal 21 DTP untuk seluruh sektor usaha dan menyasar pekerja dengan penghasilan tidak melebihi Rp10 juta per bulan. Rencananya, peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan teknis kebijakan tersebut akan diteken sebelum 1 Januari 2027.
Keempat, peningkatan batasan PTKP. Airlangga mengatakan PTKP bakal naik dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, besaran PTKP terbaru dimaksud masih belum ditetapkan.
Kelima, PPN DTP untuk penyerahan rumah. Insentif PPN DTP diberikan atas bagian harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar. PMK mengenai pemberian insentif PPN DTP juga akan difinalkan sebelum 1 Januari 2027.
Keenam, relaksasi iuran JKK dan JKM berupa diskon 50% dari total iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta bukan penerima upah (BPU). Rencananya, Peraturan Pemerintah (PP) 50/2025 akan direvisi dan diterbitkan sebelum Januari 2027.
Ketujuh, tambahan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Kedelapan, KPR bersubsidi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Kesembilan, penetapan standar baru untuk pembebasan PPN atas emas serta pembukaan ruang untuk memberikan insentif PPN atas perak guna memperkuat industri perhiasan dalam negeri.
Airlangga menjelaskan pemerintah akan merevisi PP 49/2022 dalam rangka memberikan pembebasan PPN atas emas dengan kadar sebesar 99,9%. Kemudian, revisi PP tersebut juga membuka ruang pemberian insentif PPN atas perak.
"Untuk sektor perhiasan, ada perubahan dari standar 99,99%, ini sebetulnya standar industrinya seharusnya sebesar 99,9%," tutur Airlangga.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai penegasan DJP yang menyatakan KEP-239/PJ/2026 bukan tax amnesty. Kemudian, ada juga bahasan perihal temuan BPK soal tax holiday, imbauan Kemendagri perihal pajak daerah, pembatalan kode billing, dan lain sebagainya.
Beragam keringanan pajak seperti kenaikan PTKP serta perluasan cakupan PPh Pasal 21 DTP sudah mendapatkan persetujuan secara prinsip dari Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan secara prinsip dimaksud termuat dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/M/SDK/KI.00/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ambang batas PTKP bakal dinaikkan dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sayangnya, besaran PTKP terbaru tersebut masih belum ditetapkan.
"Evaluasi mengenai peningkatan PTKP yang sekarang Rp54 juta, tentu mempertimbangkan inflasi dan upah minimum," katanya. (DDTCNews)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan pemda untuk tidak menetapkan kebijakan pendapatan daerah yang membebani masyarakat.
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir meminta pemda untuk terus berkomunikasi dengan pihak Kemendagri dalam rangka mencegah lahirnya kebijakan yang memberatkan masyarakat.
"Saya minta dapat terjalin kerja sama antara pusat dan daerah. Catat betul nama-namanya, nomor teleponnya, komunikasikan dengan baik, buat grup WA-nya, dan lain sebagainya," katanya. (DDTCNews)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pemeriksaannya menemukan ada 3 permohonan fasilitas tax holiday dari pelaku usaha penghasil ferronickel dan nickel pig iron (NPI) yang tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam pemeriksaan atas log catatan pada sistem OSS, ditemukan ada 3 permohonan tax holiday dari pelaku usaha yang statusnya tidak ditetapkan hingga semester I/2025.
"Atas permohonan yang belum ditetapkan statusnya tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak menyampaikan penolakan dan/atau penjelasan kepada pelaku usaha," ungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) periode 2021 hingga semester I/2025. (DDTCNews)
DJP memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA). Program ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Meski memberikan keringanan kepada wajib pajak, DJP menegaskan bahwa program PSA bukanlah pengampunan pajak atau tax amnesty. Keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi tertentu sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan yang berlaku.
"KEP-239 berbeda dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak," dikutip dari Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. (Kontan)
DJP menegaskan wajib pajak yang salah membuat kode billing dapat membatalkannya secara online melalui coretax system. Pembatalan tersebut berlaku untuk kode billing yang disetorkan sendiri, kode billing atas tagihan pajak, serta kode billing dari SPT berstatus kurang bayar.
DJP menjelaskan pembatalan kode billing dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, yakni belum dibayar dan kode billing belum kedaluwarsa atau masih dalam masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
"Pembatalan dapat dilakukan jika kode billing salah masa pajak, nominal, atau jenis pajak," jelas DJP melalui media sosialnya. (DDTCNews)
Pemerintah mendorong pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), infrastruktur digital, dan ekonomi kreatif untuk menarik investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia perlu membangun ekosistem yang mendukung investasi di bidang teknologi, seperti melalui penguatan industri dan pembangunan infrastruktur pendukung. Upaya ini juga dilakukan melalui kerja sama dengan India.
"Saya berharap melalui kolaborasi ini, sektor kreativitas dapat tumbuh hingga dua digit," ujarnya. (DDTCNews)
