JAKARTA, DDTCNews - Maskapai penerbangan selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat daftar perincian transaksi PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, seiring diberlakukannya insentif PPN DTP tiket pesawat.
Berdasarkan PMK 77/2026, maskapai penerbangan harus menyampaikan daftar perincian transaksi PPN DTP tersebut paling lambat pada 31 Maret 2027.
"Sebagai bagian dari pelaporan PPN yang terutang ditanggung pemerintah ... badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat daftar perincian transaksi PPN ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 77/2026, dikutip pada Senin (26/10/2026).
Secara terperinci, maskapai penerbangan harus mencantumkan 9 butir informasi dalam daftar perincian transaksi PPN DTP, yaitu:
Lebih lanjut, daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara harus disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Ditjen Pajak (DJP).
Maskapai penerbangan dapat melihat contoh format daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara dalam Lampiran halaman 10 PMK 77/2026.
Dalam lampiran tersebut, maskapai penerbangan perlu melengkapi informasi yang dibutuhkan, seperti nama, NPWP, dan bulan penerbitan tiket.
Kemudian, terdapat 8 kolom tabel yang perlu diisi dengan informasi seperti nomor urut, nomor reservasi atau pemesanan tiket, nama bandara keberangkatan dan kedatangan penumpang.
Berikutnya, wajib pula mengisi kolom tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan penumpang, DPP atas tiket, serta PPN DTP sebesar 100% dari PPN terutang atas tarif base fare dan fuel surcharge. (dik)
