News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 77/2026

Maskapai Harus Setor 9 Data Transaksi PPN DTP Pesawat, Apa Saja?

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 26 Oktober 2026 | 16.00 WIB
Maskapai Harus Setor 9 Data Transaksi PPN DTP Pesawat, Apa Saja?
<p>Ilustrasi.&nbsp;Sejumlah pesawat maskapai dalam negeri terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hma</p>

JAKARTA, DDTCNews - Maskapai penerbangan selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat daftar perincian transaksi PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, seiring diberlakukannya insentif PPN DTP tiket pesawat.

Berdasarkan PMK 77/2026, maskapai penerbangan harus menyampaikan daftar perincian transaksi PPN DTP tersebut paling lambat pada 31 Maret 2027.

"Sebagai bagian dari pelaporan PPN yang terutang ditanggung pemerintah ... badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat daftar perincian transaksi PPN ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 77/2026, dikutip pada Senin (26/10/2026).

Secara terperinci, maskapai penerbangan harus mencantumkan 9 butir informasi dalam daftar perincian transaksi PPN DTP, yaitu:

  1. Nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan usaha angkutan udara.
  2. Bulan penerbitan tiket oleh badan usaha angkutan udara.
  3. Booking reference tiket.
  4. Bandara keberangkatan penerima jasa.
  5. Bandara kedatangan penerima jasa.
  6. Tanggal pembelian tiket oleh penumpang.
  7. Tanggal penerbangan penumpang.
  8. Dasar pengenaan pajak (DPP), yaitu tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang tertera pada tiket.
  9. PPN terutang yang ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut, daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara harus disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Ditjen Pajak (DJP).

Maskapai penerbangan dapat melihat contoh format daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara dalam Lampiran halaman 10 PMK 77/2026.

Dalam lampiran tersebut, maskapai penerbangan perlu melengkapi informasi yang dibutuhkan, seperti nama, NPWP, dan bulan penerbitan tiket.

Kemudian, terdapat 8 kolom tabel yang perlu diisi dengan informasi seperti nomor urut, nomor reservasi atau pemesanan tiket, nama bandara keberangkatan dan kedatangan penumpang.

Berikutnya, wajib pula mengisi kolom tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan penumpang, DPP atas tiket, serta PPN DTP sebesar 100% dari PPN terutang atas tarif base fare dan fuel surcharge. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.