JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/10/2026).
KEP-239/PJ/2026 diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional, yang berlaku mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026.
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi diberikan untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh (sampai tahun pajak 2025) dan SPT Masa (sampai masa pajak September 2026) yang berstatus kurang bayar.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Selain itu, insentif juga diberikan atas sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP PBB, maupun surat tagihan pajak (STP).
Sanksi terkait hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan PMK 196/2021 juga dapat memperoleh pengurangan sanksi.
Secara umum, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis sanksi serta waktu pemenuhan kewajiban pajaknya. Wajib pajak bahkan bisa memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Misal, insentif atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dengan status kurang bayar; dan/atau SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan September 2026 dengan status kurang bayar, diberikan sebesar:
Perincian jenis sanksi administratif dan besaran pengurangan yang diberikan tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028.
Agar dapat mengajukan permohonan tersebut, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026. Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan berikut:
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang rencana penambahan pemungut PPN melalui skema sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Kemudian, ada pula pembahasan mengenai International Monetary Fund (IMF) yang mendorong yurisdiksi-yurisdiksi mereduksi distorsi yang ditimbulkan kebijakan pajak terhadap perekonomian.
DJP menegaskan fasilitas penghapusan atau pengurangan sanksi administratif pajak sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026 bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif akan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak," katanya.
Salah satu perubahan utama dalam PMK 71/2026 ialah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Dalam aturan sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Sementara itu, PMK 71/2026 mengatur pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
DJP akan kembali menunjuk perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan penyedia layanan pembayaran (payment gateway) sebagai pemungut PPN melalui skema sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Bimo mengatakan saat ini terdapat 6 pihak yang terlibat dalam pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. Ke depan, jumlah pihak yang ditunjuk DJP akan bertambah seiring dengan meningkatnya pemanfaatan data digital serta transaksi atas layanan streaming, langganan kecerdasan buatan (AI), dan gim dari luar negeri.
SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan. Tata cara pemungutan PPN melalui mekanisme tersebut diatur dalam PMK 49/2026. (DDTCNews)
IMF melalui Fiscal Monitor edisi Oktober 2026 mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk mereduksi distorsi yang ditimbulkan oleh kebijakan pajak terhadap perekonomian. Dalam bab bertajuk Taxing Better to Boost Growth, IMF menekankan cara yang ditempuh pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan sama pentingnya dengan besaran penerimaan yang dikumpulkan.
Dua sistem perpajakan yang berbeda bisa menghasilkan penerimaan yang setara meski memiliki dampak yang sangat berbeda terhadap produktivitas, investasi, dan lapangan kerja. Oleh karena itu, yurisdiksi perlu menyiapkan kebijakan dengan distorsi yang minimal.
"Taxing better artinya adalah mengatasi distorsi dan meningkatkan efisiensinya dengan menghimpun jumlah pajak yang setara tetapi dengan distorsi yang minimal terhadap keputusan ekonomi riil," tulis IMF. (DDTCNews)
Pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai insentif PPh final atas royalti penulis buku dapat disahkan pada November 2026.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan RPP tersebut tengah memasuki tahap harmonisasi. Melalui kebijakan ini, tarif PPh final atas royalti penulis akan turun dari 15% menjadi 1,5%.
"Saat ini [RPP] sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan," katanya. (Antara, Kompas.com)
Pemerintah resmi memberlakukan tarif bea masuk 0% atas impor bahan baku plastik tertentu. Kebijakan ini diatur dalam PMK 68/2026 sebagai perubahan keempat atas PMK 26/2022.
Pengenaan tarif bea masuk 0% tersebut merupakan insentif untuk mendukung daya saing industri plastik hilir di tengah kenaikan harga plastik global.
Melalui PMK tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 4B dalam PMK 26/2022. Pasal ini mengatur pemberian tarif bea masuk sebesar 0% atas impor bahan baku plastik yang tercakup dalam 6 pos tarif. (DDTCNews) (dik)
