Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 | 07.30 WIB
DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/10/2026).

KEP-239/PJ/2026 diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional, yang berlaku mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026.

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi diberikan untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh (sampai tahun pajak 2025) dan SPT Masa (sampai masa pajak September 2026) yang berstatus kurang bayar.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Selain itu, insentif juga diberikan atas sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP PBB, maupun surat tagihan pajak (STP).

Sanksi terkait hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan PMK 196/2021 juga dapat memperoleh pengurangan sanksi.

Secara umum, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis sanksi serta waktu pemenuhan kewajiban pajaknya. Wajib pajak bahkan bisa memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan

Misal, insentif atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dengan status kurang bayar; dan/atau SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan September 2026 dengan status kurang bayar, diberikan sebesar:

  • Penghapusan 100% diberikan apabila penyampaian SPT dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026;
  • Pengurangan 50% diberikan apabila penyampaian SPT dilakukan dalam periode 1 Januari 2027 hingga 31 Maret 2027; dan
  • Pengurangan 25% diberikan apabila penyampaian SPT dilakukan dalam periode 1 April 2027 hingga 30 Juni 2027.

Perincian jenis sanksi administratif dan besaran pengurangan yang diberikan tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028.

Agar dapat mengajukan permohonan tersebut, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026. Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
  • Mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, tetapi telah dicabut. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
  • Menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak; dan
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang rencana penambahan pemungut PPN melalui skema sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Kemudian, ada pula pembahasan mengenai International Monetary Fund (IMF) yang mendorong yurisdiksi-yurisdiksi mereduksi distorsi yang ditimbulkan kebijakan pajak terhadap perekonomian.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP: Pengurangan Sanksi Bukan Pemutihan Pajak

DJP menegaskan fasilitas penghapusan atau pengurangan sanksi administratif pajak sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026 bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif akan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak," katanya.

Salah satu perubahan utama dalam PMK 71/2026 ialah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Dalam aturan sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Sementara itu, PMK 71/2026 mengatur pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)

DJP Segera Tambah Pemungut PPN melalui Skema SPP-TDLN

DJP akan kembali menunjuk perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan penyedia layanan pembayaran (payment gateway) sebagai pemungut PPN melalui skema sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Bimo mengatakan saat ini terdapat 6 pihak yang terlibat dalam pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. Ke depan, jumlah pihak yang ditunjuk DJP akan bertambah seiring dengan meningkatnya pemanfaatan data digital serta transaksi atas layanan streaming, langganan kecerdasan buatan (AI), dan gim dari luar negeri.

SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan. Tata cara pemungutan PPN melalui mekanisme tersebut diatur dalam PMK 49/2026. (DDTCNews)

IMF Dorong Yurisdiksi Kurangi Kebijakan Pajak Distortif

IMF melalui Fiscal Monitor edisi Oktober 2026 mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk mereduksi distorsi yang ditimbulkan oleh kebijakan pajak terhadap perekonomian. Dalam bab bertajuk Taxing Better to Boost Growth, IMF menekankan cara yang ditempuh pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan sama pentingnya dengan besaran penerimaan yang dikumpulkan.

Dua sistem perpajakan yang berbeda bisa menghasilkan penerimaan yang setara meski memiliki dampak yang sangat berbeda terhadap produktivitas, investasi, dan lapangan kerja. Oleh karena itu, yurisdiksi perlu menyiapkan kebijakan dengan distorsi yang minimal.

"Taxing better artinya adalah mengatasi distorsi dan meningkatkan efisiensinya dengan menghimpun jumlah pajak yang setara tetapi dengan distorsi yang minimal terhadap keputusan ekonomi riil," tulis IMF. (DDTCNews)

PPh Final Royalti Penulis Turun Jadi 1,5%, PP Ditarget Rilis November

Pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai insentif PPh final atas royalti penulis buku dapat disahkan pada November 2026.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan RPP tersebut tengah memasuki tahap harmonisasi. Melalui kebijakan ini, tarif PPh final atas royalti penulis akan turun dari 15% menjadi 1,5%.

"Saat ini [RPP] sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan," katanya. (Antara, Kompas.com)

Bea Masuk Plastik Dipangkas Jadi 0% Selama 6 Bulan

Pemerintah resmi memberlakukan tarif bea masuk 0% atas impor bahan baku plastik tertentu. Kebijakan ini diatur dalam PMK 68/2026 sebagai perubahan keempat atas PMK 26/2022.

Pengenaan tarif bea masuk 0% tersebut merupakan insentif untuk mendukung daya saing industri plastik hilir di tengah kenaikan harga plastik global.

Melalui PMK tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 4B dalam PMK 26/2022. Pasal ini mengatur pemberian tarif bea masuk sebesar 0% atas impor bahan baku plastik yang tercakup dalam 6 pos tarif. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.