News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Diduga Gelapkan PPN, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 25 Oktober 2026 | 11.30 WIB
Diduga Gelapkan PPN, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan
<p>Ilustrasi.</p>

MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan seorang tersangka tindak pidana di bidang perpajakan beserta barang bukti kepada kejaksaan negeri (Kejari) Makassar.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim mengatakan tersangka berinisial AMM merupakan direktur PT MAN. Perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan nikel ini diduga menggelapkan PPN dan menimbulkan kerugian bagi negara hingga Rp1,18 miliar.

"Penyidikan terhadap tersangka AMM ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (25/10/2026).

Imanul menjelaskan AMM sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat Nomor: DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 November 2025. Tersangka akhirnya ditangkap pada 21 Oktober 2026.

Modus yang digunakan AMM adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN masa pajak Februari-Oktober 2021. Selain itu, tersangka diduga sengaja menyampaikan SPT masa PPN masa pajak November-Desember 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Februari-Desember 2021.

Imanul menyampaikan perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau i UU KUP. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, pelanggaran tersebut dapat dikenai denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Imanul menyatakan penyidikan hingga penyerahan tersangka AMM kepada Kejari merupakan komitmen DJP dalam menegakkan hukum terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dia menilai penindakan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain, sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lain agar tetap memenuhi kewajiban pajaknya.

"Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," tuturnya.

Imanul berharap langkah-langkah penegakan hukum yang diambil dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, tiap individu dan badan usaha diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

"Melalui penerapan prinsip ultimum remedium serta kolaborasi lintas instansi, DJP bertekad untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas, demi terciptanya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.