PEKANBARU, DDTCNews - Pemprov Riau memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Semula, program pemutihan denda PKB dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Dengan ada perpanjangan waktu, insentif PKB ini diyakini dapat meringankan beban finansial warga Riau.
"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari, dikutip pada Minggu (18/10/2026).
Melalui program penghapusan denda, lanjut Ninno, wajib pajak cukup membayarkan pokok PKB saja. Wajib pajak tidak perlu khawatir karena denda atas keterlambatan membayar PKB dihapuskan.
Selain itu, dia menyampaikan pemprov juga memberikan insentif berupa pembebasan pokok PKB. Keringanan ini dikhususkan bagi wajib pajak yang tercatat tidak membayar pokok PKB terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," kata Ninno.
Tidak hanya itu, Pemprov Riau kali ini juga memberikan keringanan tambahan, yaitu diskon pokok PKB sebesar 40% bagi kendaraan bermotor angkutan barang.
Ninno pun mengimbau para pemilik kendaraan segera memanfaatkan serangkaian insentif PKB tersebut hingga 30 November 2026. Menurutnya, kesempatan ini dapat memantik antusiasme masyarakat Riau untuk membayar PKB.
"Program pengurangan 40% atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang ya," tutur Ninno dalam keterangan resmi. (rig)
