Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah melakukan evaluasi pemanfaatan 6 insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Langkah pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/5/2021).
Periode pemberian 6 insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021 berakhir pada bulan depan. Kementerian Keuangan tengah melakukan evaluasi untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya periode pemberian insentif pajak tersebut.
“Pada saat ini, kami di Kementerian Keuangan sedang melakukan evaluasi [pemanfaatan insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021]. Prosesnya sedang berjalan. Kita lihat nanti bulan depan seperti apa,” ujar Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Adapun 6 insentif pajak yang diatur dalam PMK tersebut antara lain pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Simak pula 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'.
Selain evaluasi pemberian insentif pajak, ada pula bahasan mengenai kinerja fiskal hingga akhir April 2021. Ada pula bahasan mengenai peluncuran aplikasi bernama TC Mobile atau Tax Court Mobile yang menyajikan informasi seputar sengketa pajak.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Hingga 18 Mei 2021, realisasi pemanfaatan insentif untuk dunia usaha tercatat senilai Rp29,51 triliun atau setara 52% dari pagu Rp56,73 triliun. Kemenkeu akan terus memperhatikan tren pemanfaatan insentif pajak pada dunia usaha.
“Capaian yang tadi, sekitar Rp29 triliun itu sebenarnya memang sudah hampir sesuai dengan prediksi atau sesuai dengan trajectory yang kita tetapkan,” ujar Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)
Dari hasil analisis terhadap pemanfaatan insentif fiskal, Kementerian Keuangan mencatat insentif memberikan manfaat yang positif bagi wajib pajak baik dari sisi omzet, cashflow, dan aspek ketenagakerjaan.
Kementerian Keuangan mencatat insentif pajak mampu mengurangi tekanan cashflow yang dialami wajib pajak sepanjang pandemi. Ada pula wajib pajak badan yang tetap mencatatkan laba pada SPT Tahunan 2020 meski pajak yang dibayarkan tidak setinggi tahun sebelumnya.
Omzet wajib pajak yang memanfaatkan insentif tercatat tidak menurun sedalam omzet wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif. Penurunan jumlah karyawan pada usaha yang memanfaatkan insentif juga tercatat lebih moderat bila dibandingkan dengan penurunan jumlah karyawan pada usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak.
Tak hanya itu, penurunan gaji pada usaha yang memanfaatkan insentif tercatat lebih moderat bila dibandingkan dengan penurunan gaji pada usaha yang tidak memanfaatkan insentif. Simak ‘Dampak Pandemi, Ini Hasil Survei dan Analisis SPT yang Dilakukan DJP’. (DDTCNews/Kontan)
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga April 2021 masih mengalami kontraksi 0,5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kontraksi tersebut sebagai dampak berlanjutnya perlemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Meski demikian, kontraksi itu sudah lebih kecil dibandingkan dengan posisi akhir Maret 2021 yang minus 5,6%.
"Untuk pajak, penerimaannya masih terkontraksi. Namun, penerimaannya sudah lebih baik," katanya. Simak ‘Masih Ada yang Minus, Sri Mulyani: Pajak Seluruh Sektor Usaha Membaik’ dan ‘Penerimaan PPh Badan Mulai Tumbuh 0,48%’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Sekretariat Pengadilan Pajak resmi meluncurkan aplikasi bernama TC Mobile atau Tax Court Mobile. Aplikasi ini memuat informasi tentang proses litigasi yang disampaikan wajib pajak. Deretan informasi yang dapat diakses antara lain status berkas sengketa yang diajukan ke Pengadilan Pajak.
Ada juga informasi tentang jadwal sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan putusan. Dengan peluncuran aplikasi TC Mobile, publik diharapkan dapat mengakses status berkas sengketa dengan mudah. (DDTCNews)
Setiap wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya (PBB-P3L) wajib melakukan pendaftaran pada Ditjen Pajak (DJP) untuk diberikan surat keterangan terdaftar (SKT) PBB.
Kewajiban pendaftaran untuk mendapatkan SKT PBB merupakan bagian dari penyederhanaan proses pendaftaran dan pelaporan objek pajak PBB-P3L oleh wajib pajak. Transformasi ini dimaksudkan untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha.
Kewajiban tersebut tercantum dalam PMK 48/2021 yang diundangkan pada 18 Mei 2021 dan berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan. PMK tersebut juga akan mencabut PMK 254/2014. (DDTCNews)
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 24-25 Mei 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.
Dalam keterangan resminya, BI menyatakan keputusan tersebut konsisten dengan proyeksi inflasi yang tetap rendah. Pada saat yang bersamaan, ada upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)