PENGUSAHA yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) akan memperoleh akses pembuatan faktur pajak. Merujuk Pasal 64 ayat (2) PMK 81/2024, akses pembuatan faktur pajak tersebut dapat digunakan sejak tanggal dimulainya kewajiban sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pengukuhan sebagai PKP.
Namun, akses pembuatan faktur pajak tersebut dapat dinonaktifkan karena alasan tertentu. Penonaktifan akses pembuatan faktur tersebut membuat PKP tidak dapat menerbitkan faktur. Perincian ketentuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak tercantum dalam 2 peraturan:
Kendati sama-sama mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, tetapi dasar penonaktifan di antara kedua peraturan tersebut berbeda. Selain itu, ada sejumlah perbedaan lain yang juga perlu menjadi perhatian. Berikut perbandingan ketentuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak berdasarkan PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025.
Alasan yang mendasari penonaktifan akses pembuatan faktur pajak antara PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025 berbeda. Secara ringkas, PER-9/PJ/2025 berfokus pada indikasi penerbitan/penggunaan faktur pajak tidak sah, sedangkan PER-19/PJ/2025 berfokus pada ketidakpatuhan kewajiban perpajakan. Simak Alasan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak
Selain itu, penonaktifan akses pembuatan faktur pajak pada PER-9/PJ/2025 berdasarkan pada hasil kegiatan intelijen perpajakan. Sementara itu, penonaktifan akses pembuatan faktur pajak pada PER-19/PJ/2025 dipicu oleh ketidakpatuhan PKP berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan. Untuk mempermudah, berikut perincian perbedaannya:

PKP yang akses pembuatan fakturnya dinonaktifkan baik karena terindikasi menerbitkan/menggunakan faktur pajak tidak sah maupun karena tidak patuh akan diberikan pemberitahuan. Selain itu, PKP tersebut diberikan hak klarifikasi.
Kendati sama-sama diberikan hak klarifikasi, ada sejumlah perbedaan prosedur dan dokumen pendukung klarifikasi antara PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025. Secara ringkas, mekanisme klarifikasi dalam PER-19/PJ/2025 lebih sederhana ketimbang PER-9/PJ/2025.
Selain itu, dokumen pendukung yang diminta dalam PER-9/PJ/2025 cukup komprehensif karena harus membuktikan eksistensi dan kegiatan usaha, termasuk dokumen transaksi selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu, PER-19/PJ/2025 cukup melampirkan dokumen untuk membuktikan bahwa kewajiban yang menjadi dasar penonaktifan telah dipenuhi. Untuk mempermudah, berikut perincian perbedaannya:

Tindak lanjut hasil klarifikasi dan konsekuensi yang diatur dalam PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025 cukup berbeda. PER-9/PJ/2025 memiliki konsekuensi yang lebih tegas karena bisa berujung pada pencabutan status pengukuhan PKP secara jabatan.
Selain itu, PER-9/PJ/2025 menyatakan jika kepala Kanwil tidak memberikan keputusan dalam 30 hari maka klarifikasi wajib pajak dianggap dikabulkan. Dalam kondisi ini, Kepala Kanwil DJP mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak.
Sementara itu, PER-19/PJ/2025 menyatakan keterlambatan pemberian keputusan akan membuat akses pembuatan faktur pajak diaktifkan kembali. Namun, akses pembuatan faktur pajak dapat dinonaktifkan kembali apabila dalam 5 hari kerja setelah pengaktifan wajib pajak masih memenuhi kriteria. Untuk mempermudah, berikut perincian perbedaannya:

(rig)
