JAKARTA, DDTCNews ā Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor crypto-asset reporting framework (CARF) meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari pengguna aset kripto.
Kewajiban tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam PMK 108/2025.
"PJAK pelapor CARF wajib: menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis berupa informasi aset kripto relevan; dan melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Rabu (19/8/2026).
Salah satu tahapan due diligence dilakukan ketika calon pengguna membuka akun aset kripto. Pada tahap tersebut, PJAK pelapor CARF harus meminta valid self-certification yang dibuat sebagai dokumen terpisah dari dokumen pembukaan akun.
PJAK juga wajib melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran dan validitas informasi dalam self-certification. Proses tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi yang dimiliki atau diperoleh PJAK terkait pembukaan akun.
Informasi yang digunakan untuk melakukan klarifikasi dapat mencakup dokumentasi yang diperoleh melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).
Berdasarkan hasil valid self-certification dan klarifikasi tersebut, PJAK pelapor CARF kemudian menentukan negara domisili pengguna aset kripto.
DJP menegaskan valid self-certification wajib diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara oleh PJAK pelapor CARF.
Pernyataan diri tersebut harus ditandatangani atau diberikan melalui afirmasi secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya. Selain itu, dokumen harus diberi tanggal paling lambat pada tanggal valid self-certification diperoleh.
Valid self-certification juga harus memuat informasi sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 108/2025.
Untuk mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut, DJP turut melampirkan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan PJAK pelapor CARF. Formulir tersebut ditujukan bagi calon pengguna aset kripto yang merupakan individu, entitas, maupun pengendali entitas dalam hal pengguna aset kripto merupakan entitas selain entitas aktif dan entitas yang dikecualikan.
DJP selanjutnya meminta PJAK pelapor CARF menjalankan kewajiban meminta, melakukan klarifikasi kewajaran dan validitas, mendokumentasikan, serta memelihara valid self-certification sesuai dengan PMK 108/2025.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan UU Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan serta penerapan standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan CARF. (dik)
