Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak.Â
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas akan menyediakan ketentuan dan prosedur pembetulan untuk sanksi administrasi pajak yang masih menggunakan skema lama. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (30/11/2020).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan terbitnya KMK 540/2020, skema sanksi administrasi pajak sudah berubah mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Beleid itu sejalan mulai berlakunya UU 11/2020 sejak 2 November 2020.
“Jadi mulai efektif berlaku sejak 2 November 2020. Sanksi administrasi dan pemberian imbalan bunga yang diterbitkan sejak 2 November 2020 juga sudah menerapkan besaran sanksi sesuai suku bunga acuan, yang besarnya sanksi menjadi sebagaimana dalam KMK tersebut," katanya.
Beleid yang ditetapkan pada 26 November 2020 ini berlaku surut terhitung sejak 2 November 2020. Oleh karena itu, DJP akan membuat regulasi tata cara pembetulan untuk sanksi administrasi yang diterbitkan mulai 2 November 2020 tapi masih menggunakan skema lama, yakni sanksi 2% per bulan.
"Untuk sanksi administrasi yang sudah terlanjur diterbitkan sejak 2 November 2020, tetapi masih menerapkan sanksi bunga 2 % per bulan, nanti akan ada pembetulan yang ketentuan dan prosedurnya akan ada dalam PMK [peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja] yang sekarang sedang disusun," ujar Hestu.
Selain mengenai implementasi skema baru sanksi administrasi pajak, ada pula bahasan terkait dengan terbitnya PMK 188/2020 yang memuat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19.
Berikut ulasan berita selengkapnya
Untuk pertama kalinya, Sri Mulyani menetapkan tarif bunga yang merupakan tindak lanjut perubahan skema pemberian sanksi bunga dan imbalan bunga pada UU KUP sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Penetapan dilakukan melalui KMK 540/2020.
Adapun tarif bunga per bulan yang tercantum dalam KMK ini akan menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020. Perincian tarif bunga bisa dilihat pada artikel ‘Perdana, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak’. (DDTCNews)
Kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode setelah November 2020 dimandatkan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Pelimpahan tersebut tertuang dalam KMK 540/2020.Untuk melaksanakan kewenangan penetapan tersebut, KMK ini menjabarkan 4 ketentuan yang berlaku. Simak selengkapnya pada artikel ‘Kewenangan Penetapan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Dilimpahkan’. (DDTCNews)
Terdapat 3 fasilitas yang diberikan atas impor vaksin untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dalam PMK 188/2020. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Kedua, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketiga, dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Vaksin yang dimaksud dalam beleid ini sudah mencakup vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk vaksinasi Covid-19.
Impor vaksin yang mendapatkan fasilitas dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat (PLB). Vaksin bisa berasal dari luar negeri atau dari tempat lain dalam daerah pabean, seperti kawasan berikat atau gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau perusahaan KITE. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi mengatakan tren meningkatnya sengketa di pengadilan pajak masih tetap berlanjut meskipun ada pandemi Covid-19. Pada tahun ini saja, ungkapnya, berkas sengketa yang masuk ke pengadilan pajak sekitar 15.000-an.
Dia memproyeksi jumlah sengketa yang masuk pada tahun depan akan mencapai sekitar 16.000-an perkara. Proyeksi ini mengikuti tren naiknya sengketa pajak pascaimplementasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2016. Simak pula artikel ‘Jumlah Sengketa Terus Meningkat, Ini Kata Ketua Pengadilan Pajak’. (DDTCNews)
Pemerintah akan menggunakan sisa dana dari surat berharga negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) baik melalui lelang maupun private placement untuk membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Ketentuan ini tertuang dalam PMK 187/2020 dan sejalan dengan Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 9/2020 tentang APBN 2021. (DDTCNews) (kaw)