
BAGI sebagian besar pelaku usaha, mendengar istilah pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau penyidikan pajak ibarat melihat lampu kuning yang berkedip cepat sebelum berganti merah. Muncul ketakutan psikologis yang begitu besar.
Di satu sisi, negara hadir dengan legalitas penuh untuk menyelidiki dugaan tindak pidana perpajakan demi mengamankan penerimaan. Di sisi lain, wajib pajak kerap merasa dalam posisi subordinat yang rentan ketika batas antara penegakan hukum objektif dan tindakan represif acap kali terasa kabur.
Ketegangan yang timbul di ‘ruang pemeriksaan’ ini merefleksikan tantangan besar dalam mendefinisikan ulang hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Oleh karena itu, penegakan hukum pidana perpajakan tidak boleh lagi sekadar dipandang sebagai instrumen paksaan sepihak. Ranah fiskal sejatinya bukanlah panggung untuk menonjolkan pendekatan represif, melainkan ujian terberat dalam merawat esensi sebuah kesepakatan bersama.
Menempatkan pajak sebagai kesepakatan bersama membawa kita pada teori kontrak sosial (the social contract) yang digagas oleh Jean-Jacques Rousseau.
Warga negara secara sukarela menyerahkan sebagian hak ekonominya kepada negara dengan imbal balik berupa ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan. Dalam konteks perpajakan modern, kontrak sosial ini bermanifestasi dalam bentuk kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
Kesepakatan ini menjadi rapuh jika penegakan hukum mengabaikan kepastian dan keadilan. Negara memang wajib bertindak ketika wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana, seperti sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau menggunakan faktur pajak fiktif.
Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur. Proses bukper dan penyidikan yang dilakukan secara serampangan atau semata-mata didorong oleh asumsi sepihak demi mengejar target penerimaan justru akan merusak fondasi kesepakatan fiskal tersebut.
Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak wajib pajak, termasuk asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Jika wajib pajak diposisikan sebagai ‘musuh negara’ sejak tahap bukper, filosofi pajak sebagai kesepakatan bersama telah runtuh dan berubah menjadi penundukan sepihak.
Hukum perpajakan memiliki karakteristik yang unik. Tidak seperti hukum pidana umum yang menitikberatkan pada penghukuman fisik (retributive), hukum pidana fiskal lebih berorientasi pada pemulihan kerugian pendapatan negara (restorative).
Oleh karena itu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menganut asas ultimum remedium, yaitu menempatkan sanksi pidana penjara sebagai pilihan terakhir ketika sarana administratif lainnya telah ditempuh, tetapi menemui jalan buntu.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep Slippery Slope Framework yang dikembangkan oleh psikolog ekonomi Erich Kirchler dkk. Dalam teori tersebut, kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh dua pilar, yaitu kekuatan otoritas (power of authority) dan kepercayaan kepada otoritas (trust in authority).
Pendekatan hukum yang cenderung koersif dan berorientasi pada pemidanaan badan mungkin efektif menciptakan efek jera sesaat. Namun, strategi ini berisiko menggerus kepercayaan wajib pajak dalam jangka panjang.
Alhasil, ketika rasa percaya itu memudar, komitmen terhadap kesepakatan bersama akan melemah. Kondisi ini pada akhirnya akan membuka ruang bagi wajib pajak untuk mencari celah penghindaran pajak yang baru.
Sebaliknya, penguatan restorative justice di bidang perpajakan justru dapat meneguhkan kontrak sosial tersebut. Salah satu instrumennya tercermin dalam Pasal 44B UU KUP. Ketentuan tersebut membuka ruang penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan demi kepentingan penerimaan negara setelah wajib pajak memenuhi kewajiban pembayaran beserta sanksi dendanya.
Hal itu merupakan wujud nyata dari kesepakatan. Kerugian pendapatan negara dapat dipulihkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Sementara itu, roda bisnis wajib pajak tetap dapat berputar tanpa harus berakhir di balik jeruji besi. Inilah solusi pragmatis yang tetap mengedepankan keadilan.
Meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama di ruang penyidikan membutuhkan komitmen reformasi yang substansial. Di tengah implementasi coretax system yang berbasis digitalisasi data, transparansi dalam penegakan hukum harus terus ditingkatkan.
Wajib pajak yang masuk dalam radar bukper harus diberikan hak klarifikasi yang memadai, akses terhadap informasi yang jelas mengenai indikasi pelanggarannya, serta kepastian hukum bahwa proses tersebut tidak akan ditunggangi oleh penyalahgunaan wewenang (moral hazard).
Aparat penegak hukum pajak atau fiskus harus bertransformasi dari sekadar ‘penghukum’ menjadi ‘penjaga kesepakatan’. Penegakan hukum pidana perpajakan harus dijalankan secara transparan dan berlandaskan kepastian hukum. Pendekatan tersebut juga perlu mengutamakan pemulihan kerugian negara alih-alih pembalasan. Dengan demikian, marwah pajak sebagai kesepakatan bersama dapat tetap terjaga.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem perpajakan suatu negara tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang berujung pada pemidanaan (penjara). Keberhasilan ditentukan oleh kemampuan negara menegakkan hukum secara adil sehingga warga dengan penuh kesadaran dapat berkata, “Pajak ini adalah kesepakatan kita bersama untuk membangun bangsa.” (kaw)
