Mandat pelimpahan kewenangan penetapan tarif bunga dalam KMK 540/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode setelah November 2020 dimandatkan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Pelimpahan tersebut tertuang dalam KMK No.540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga. KMK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 2 November 2020.
“Kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan,” demikian bunyi diktum ketiga KMK tersebut, dikutip pada Jumat (27/11/2020).
Untuk melaksanakan kewenangan penetapan tersebut, KMK ini menjabarkan 4 ketentuan yang berlaku. Pertama, Kepala BKF wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kedua, Kepala BKF bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. Ketiga, Kepala BKF selaku pihak yang menerima pelimpahan wewenang tidak dapat melimpahkan kembali kewenangan dimaksud kepada pejabat lain.
Keempat, dalam hal Kepala BKF berhalangan sementara atau tetap, pelimpahan wewenang dilaksanakan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt.) atau pejabat pelaksana harian (Plh.) yang ditunjuk.
Dalam KMK No.540/KMK.010/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk pertama kalinya menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.
Terdapat 4 tarif bunga yang berlaku untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%. Sementara itu, tarif bunga dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57%. Tarif dalam KMK ini berlaku pada 2—30 November 2020. Simak perinciannya pada artikel ‘Perdana, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak’.
Pada saat KMK ini berlaku, sanksi bunga yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan perhitungannya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini.
Begitu pula dengan imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini. (kaw)