[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
RAPBN 2027

Tembus Rp1.857 T, Belanja Nonkementerian Kian Dominasi Postur APBN

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 18 Agustus 2026 | 12.30 WIB
Tembus Rp1.857 T, Belanja Nonkementerian Kian Dominasi Postur APBN
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews — Postur belanja pemerintah pusat kian didominasi oleh belanja nonkementerian dan lembaga (non-K/L).

Pada tahun depan, belanja non-K/L diusulkan mencapai Rp1.857,5 triliun atau 55,24% dari total belanja pemerintah pusat yang senilai Rp3.362,2 triliun. Sebagai perbandingan, pada outlook 2026, belanja non-K/L mencapai Rp1.639,2 triliun, yaitu 49,7% dari total outlook belanja pusat senilai Rp3.245,5 triliun.

"Belanja non-K/L merupakan belanja pemerintah pusat yang tidak dialokasikan melalui K/L tertentu dan dikelola melalui bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN)," ungkap pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Dalam anggaran belanja non-K/L, beberapa pos yang berkontribusi signifikan antara lain belanja pembayaran bunga utang senilai Rp650,3 triliun, belanja subsidi senilai Rp387,9 triliun, serta program pengelolaan belanja lainnya senilai Rp616,76 triliun.

Belanja bunga utang dialokasikan dalam rangka memastikan bunga utang terbayar secara tepat waktu dan tepat jumlah demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan utang pemerintah.

Kewajiban pembayaran bunga utang dimaksud terdiri atas pembayaran kupon surat berharga negara (SBN), bunga pinjaman, dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan program pengelolaan utang.

Adapun belanja subsidi pada tahun depan dialokasikan untuk mempertahankan harga BBM bersubsidi, LPG 3 kilogram, listrik, pupuk, serta tiket kereta api dan angkutan laut kelas ekonomi.

Terakhir, program pengelolaan belanja lainnya merupakan belanja pemerintah pusat yang mencakup belanja pegawai, bansos, dan lain-lain yang pagunya tidak dialokasikan ke K/L. Anggaran ini difungsikan sebagai dana antisipatif.

Pada 2022 hingga 2025, anggaran ini kerap dimanfaatkan untuk membayar kompensasi BBM dan listrik, stabilisasi harga beras, serta penanggulangan keadaan darurat dan bencana.

Adapun pada 2026, anggaran ini juga digunakan untuk membayar kompensasi BBM dan listrik, memenuhi kebutuhan tambahan anggaran K/L, melakukan penanggulangan bencana, serta mengantisipasi kebutuhan dukungan atas program pemerintah.

Pada RAPBN 2027, anggaran program pengelolaan belanja lainnya akan digunakan untuk memenuhi direktif presiden, mengantisipasi kebutuhan gaji ASN di pusat dan daerah, menanggulangi bencana, serta memenuhi kebutuhan kompensasi BBM dan listrik. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.