Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
BERITA PAJAK HARI INI

SIKOP Bakal Digantikan Aplikasi Satu Profkeu, Transisinya Disiapkan

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 07.00 WIB
SIKOP Bakal Digantikan Aplikasi Satu Profkeu, Transisinya Disiapkan

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan aplikasi baru untuk menggantikan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/8/2026).

Rencananya, aplikasi SIKOP bakal digantikan oleh aplikasi baru bernama Satu Profesi Keuangan (Satu Profkeu). Aplikasi ini nantinya akan turut digunakan dalam pemberian layanan perizinan konsultan pajak.

"Aplikasi Satu Profkeu sebagai sistem generasi berikutnya," sebut Kemenkeu dalam pengumuman resmi pada laman resmi SIKOP.

Mengingat aplikasi Satu Profkeu masih dalam tahap pengembangan, layanan perizinan konsultan pajak dilaksanakan melalui portal layanan transisi pada laman s.kemenkeu.go.id/FormLayananIzinKP.

"Gunakan tautan ini hingga aplikasi Satu Profesi Keuangan (Satu Profkeu) resmi diluncurkan," tulis Kemenkeu dalam pengumumannya.

Transisi dari SIKOP menuju aplikasi baru merupakan bagian dari penyesuaian penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak yang termuat dalam PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

"Sejalan dengan penyesuaian tersebut, seluruh proses layanan akan dialihkan sementara ke portal transisi sebelum sistem generasi berikutnya resmi digunakan," tulis Kemenkeu.

Sebagai informasi, konsultan pajak menggunakan SIKOP guna mengadministrasikan izin konsultan pajaknya. SIKOP digunakan untuk mengajukan izin konsultan pajak, memperpanjang masa berlaku izin konsultan pajak, serta meningkatkan izin praktik konsultan pajak.

Selain topik di atas, terdapat pula ulasan mengenai email imbauan ke wajib pajak badan baru. Lalu, ada juga bahasan perihal konsultan pajak, beberapa aplikasi DJP ditutup, defisit anggaran pada RAPBN 2027, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Sambut Penerbitan PMK 55/2026, Layanan SIKOP Ditutup

Kementerian Keuangan menghentikan penggunaan aplikasi SIKOP dalam penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak seiring dengan terbitnya PMK 55/2026. Perlu dicatat, meski PMK 55/2026 disebut telah terbit, PMK dimaksud masih belum tersedia pada laman JDIH Kemenkeu.

Kemenkeu menjelaskan terdapat penyesuaian pada mekanisme penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak sehubungan dengan terbitnya PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak.

"Sejalan dengan penyesuaian tersebut, seluruh proses layanan akan dialihkan sementara ke portal transisi sebelum sistem generasi berikutnya resmi digunakan," tulis Kemenkeu pada laman resmi SIKOP. (DDTCNews)

Konsultan Pajak Berkarakter Harus Jadi Trendsetter

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam berpandangan upaya untuk membangun kantor konsultan pajak yang berkarakter harus diawali dengan aksi-aksi konkret.

Aksi konkret yang dimaksud Darussalam bukanlah sekadar mencontoh tindakan para konsultan sebelumnya. Untuk menjadi konsultan pajak yang berkarakter, seorang konsultan harus menjadi trendsetter dan bukan hanya menjadi follower.

Tidak hanya berperan aktif sebagai trendsetter, konsultan pajak juga perlu terus mengembangkan diri agar mampu mengikuti perkembangan bisnis dan regulasi perpajakan terkini. (DDTCNews)

DJP Kirim Email Imbauan ke WP Badan Baru

DJP mengirimkan email blast kepada wajib pajak badan yang baru terdaftar pada 2025 tetapi belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2025.

Pengiriman email tersebut menjadi bagian dari upaya DJP membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Email tersebut berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id)," tulis DJP dalam pengumuman Nomor PENG-52/PJ.09/2026. (DDTCNews)

DJP Setop Aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1

DJP resmi menghentikan aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1.

Penghentian ketiga aplikasi tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi coretax. DJP pun telah mengalihkan sejumlah layanan ke aplikasi baru untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada wajib pajak.

"Setelah Coretax DJP diimplementasikan, aplikasi layanan…dialihkan ke aplikasi baru," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026. (DDTCNews)

Kucurkan Rp7 Triliun ke BPS, Purbaya Ingin DTSEN Dibenahi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) tengah memperbaiki data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) menyusul sorotan terhadap pemeringkatan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.

Purbaya mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7 triliun kepada BPS pada tahun ini. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk perbaikan DTSEN dan pelaksanaan sensus ekonomi.

"Makanya sedang diperbaiki itu DTSEN-nya. Saya ngeluarin uang cukup banyak lho ke BPS tahun ini," ujarnya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan. (DDTCNews)

Purbaya Klaim Defisit 2027 Cerminkan Kredibilitas Pengelolaan APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim target defisit anggaran pada tahun depan telah mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengelola APBN secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan.

Menurut Purbaya, defisit anggaran pada RAPBN 2027 memberikan ruang fiskal yang cukup untuk membiayai program prioritas sekaligus menjaga rasio utang tetap aman dan terkendali. Adapun defisit anggaran RAPBN 2027 diusulkan senilai Rp671,2 triliun atau 2,4% dari PDB.

"Kita masih bisa jaga stabilitas, saya bisa jaga stabilitas surat utang lebih baik, artinya stabilitas ekonomi juga lebih baik," ujarnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.