News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Ujian Profesi Konsultan Pajak Digelar setelah UKP BPPK

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 05 Oktober 2026 | 08.30 WIB
Ujian Profesi Konsultan Pajak Digelar setelah UKP BPPK
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan ujian profesi konsultan pajak baru akan diselenggarakan asosiasi terkait setelah terselenggaranya uji kompetensi pajak (UKP) oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

BPPK akan menyelenggarakan UKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 pada pertengahan Oktober hingga Desember 2026, sedangkan ujian profesi konsultan pajak bakal dilaksanakan paling lambat pada Desember 2026.

"Sekitar Desember tentunya penyelenggaraan ujian profesi itu sendiri menunggu UKP itu diselenggarakan. Jadi menunggu UKP diselenggarakan dulu dalam beberapa batch," ujar Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK Suyuti, dikutip pada Senin (5/10/2026).

Sesuai dengan PMK 55/2026, ujian profesi konsultan pajak akan diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Adapun asosiasi konsultan pajak yang terdaftar saat ini adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Secara umum, UKP diselenggarakan untuk menguji kompetensi teknis di bidang perpajakan, sedangkan ujian profesi konsultan pajak bertujuan untuk menguji pemahaman atas kode etik dan standar praktik konsultan pajak.

Sebagai informasi, UKP adalah ujian yang perlu ditempuh seseorang untuk memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK). SKK yang diterbitkan oleh BPPK merupakan landasan bagi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) untuk menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT).

Dengan SKT dimaksud, seseorang bisa mengemban peran sebagai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. SKK dan SKT dinyatakan berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang masa berlakunya melalui ujian penyegaran.

Bila pihak lain hendak menjadi konsultan pajak, pihak lain tersebut perlu mengikuti ujian profesi konsultan pajak. Sertifikat kelulusan ujian profesi merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin konsultan pajak sesuai dengan PMK 55/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.