News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Pindah Tempat Kerja? Konsultan Pajak Wajib Lapor dalam 30 Hari

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10.00 WIB
Pindah Tempat Kerja? Konsultan Pajak Wajib Lapor dalam 30 Hari
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak yang berpindah tempat kerja wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.

Merujuk Pasal 27 ayat (1) PMK 55/2026, kewajiban pelaporan perubahan tempat kerja tersebut dilakukan secara elektronik. Kewajiban ini wajib dipenuhi maksimal 30 hari kerja sejak terjadinya perubahan tempat kerja.

"Kewajiban melaporkan perubahan alamat dan tempat bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c disampaikan secara elektronik kepada direktur jenderal," bunyi Pasal 27 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Sabtu (3/10/2026).

Konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) PMK 55/2026, pelaporan perubahan tempat kerja tersebut dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung.

Dokumen pendukung yang dimaksud, yaitu surat keterangan yang memuat informasi alamat dan tempat bekerja terkini yang diterbitkan oleh: kantor konsultan pajak (KKP); instansi; atau tempat konsultan pajak bekerja.

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk perubahan tempat kerja, tetapi juga perubahan alamat domisili. Konsultan pajak juga wajib melaporkan perubahan alamat domisili kepada dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan secara elektronik.

Pelaporan perubahan domisili tersebut juga dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang dimaksud, yaitu surat keterangan domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru.

Meski demikian, hingga artikel ini ditulis belum ada informasi resmi mengenai laman atau aplikasi khusus yang digunakan untuk melaporkan perubahan tersebut. Apabila merujuk pada Portal Layanan Perizinan Konsultan Pajak, formulir yang tersedia baru mengakomodasi perubahan alamat KKP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.