News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UJIAN KOMPETENSI PERPAJAKAN

Passing Grade Uji Kompetensi Perpajakan Tetap 60, Ini Penjelasan BPPK

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 05 Oktober 2026 | 16.30 WIB
Passing Grade Uji Kompetensi Perpajakan Tetap 60, Ini Penjelasan BPPK
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Passing grade pada ujian kompetensi perpajakan (UKP) ditetapkan hanya 60, serupa dengan passing grade pada ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang diadakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebelumnya.

Menurut Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK Suyuti, BPPK menetapkan passing grade yang moderat guna memberikan kesempatan kepada pelaku profesi pajak untuk terus mengembangkan diri.

"Kami sepakatkan passing grade 60 sehingga pembelajaran tidak hanya berhenti di ujian ini. Artinya, dengan lulus ini pun bukan terus bisa segalanya, tapi menjadi pintu masuk untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban," katanya, dikutip pada Senin (5/10/2026).

Para pihak yang lulus UKP dan memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK) sesuai dengan PMK 55/2026 diharapkan terus mengembangkan kompetensi perpajakannya sesuai dengan tingkatan SKK yang dimiliki.

"Ketika Bapak/Ibu dinyatakan lulus, artinya ketika Bapak/Ibu akan bertanggung jawab terhadap sertifikat. Bapak/Ibu dinyatakan kompeten dengan terus belajar. Meski nilainya hanya 60, itu adalah pintu masuk awal saja," ujar Suyuti.

BPPK akan menyelenggarakan UKP pada pertengahan Oktober hingga Desember 2026 dengan kuota peserta yang jauh lebih besar. Nanti, UKP mampu mengakomodasi lebih banyak peserta karena ujian dilaksanakan di lokasi masing-masing, bukan di kantor-kantor milik Kemenkeu.

"Jadi kata kuncinya semaksimal mungkin, berlipat dari yang ada sekarang. Kalau yang sekarang kan paling ada 3.000, kira-kira berlipat-lipat sampai dengan ratusan ribu. Nanti kita siapkan kapasitas ujiannya agar Bapak/Ibu bisa terfasilitasi untuk ikut ujian ini," tuturnya.

Sebagai informasi, UKP adalah ujian yang perlu ditempuh seseorang untuk memperoleh SKK. SKK yang diterbitkan oleh BPPK merupakan landasan bagi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) untuk menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT).

Dengan SKT dimaksud, seseorang bisa mengemban peran sebagai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. SKK dan SKT dinyatakan berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang masa berlakunya melalui ujian penyegaran.

Bila pihak lain hendak menjadi konsultan pajak, pihak lain dimaksud perlu mengikuti ujian profesi konsultan pajak. Sertifikat kelulusan ujian profesi merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin konsultan pajak sesuai dengan PMK 55/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.