JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mengungkapkan materi yang akan diujikan dalam uji kompetensi di bidang perpajakan berdasarkan skema baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.
Ketua Tim Kerja Sertifikasi Profesi Pusbin JFPM BPPK Suyuti mengatakan terdapat penyesuaian materi dalam uji kompetensi yang akan diselenggarakan BPPK. Penyesuaian tersebut terutama terlihat dari skema ujian yang kini tidak per mata ujian melainkan secara komprehensif.
“Jadi semula tingkat A ada 6 mata Pelajaran. Ke depan tetap enam pelajaran, tetapi semua itu diujikan sekaligus dalam satu waktu,” ujar Suyuti dalam sosialisasi Transformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan 2026, dikutip pada Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan pemaparan Suyuti, materi uji kompetensi tingkat A terdiri atas 5 kelompok materi, sedangkan tingkat B mencakup 8 kelompok materi. Adapun tingkat C mencakup 10 kelompok materi.
Untuk tingkat A, materi yang diujikan meliputi: (i) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi; (ii) ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak; (iii) pemotongan dan/atau pemungutan PPh (PPh Pot/Put); (iv) PPN dan SPT PPN; serta (iv) bea meterai.
Sementara itu, materi tingkat B mencakup: (i) PPh badan dan SPT PPh badan; (ii) KUP, PPSP, dan Pengadilan Pajak; (iii) PPh Pot/Put; (iv) PPN dan SPT PPN; (v) akuntansi perpajakan; (vi) PBB-P5L; (vii) PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi; serta (viii) bea meterai.
Adapun tingkat C memiliki cakupan materi paling luas. Materi tersebut terdiri atas: (i) PPh badan dan SPT PPh badan untuk transaksi internasional; (ii) pajak internasional; (iii) PPh Pot/Put; (iv) akuntansi perpajakan; (v) PPh badan dan SPT PPh badan untuk badan dalam negeri; (vi) KUP, PPSP, dan Pengadilan Pajak; (vii) PPN dan SPT PPN; (viii) PBB-P5L; (ix) PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi; serta (x) bea meterai.
Meskipun materi uji kompetensi tetap dibagi ke dalam tingkat A, B, dan C, peserta tidak lagi diwajibkan mengikuti ujian secara berjenjang. Suyuti menjelaskan peserta dapat langsung mengikuti uji kompetensi pada tingkat yang dipilih sesuai dengan kompetensinya. Konsekuensinya, peserta yang langsung memilih tingkat B akan diuji atas materi tingkat A dan tingkat B.
“Di tingkat B, ujiannya tentunya menyangkut materi-materi yang ada di A dan materi-materi yang ada di tingkat B. Begitupun ketika mengikuti ujian di tingkat C, materi yang diujikan adalah materi ujian tingkat A, tingkat B, dan tingkat C,” jelas Suyuti.
Dengan skema tersebut, peserta yang langsung mengikuti tingkat C tidak perlu terlebih dahulu lulus tingkat A dan B. Jika dinyatakan lulus tingkat C, peserta memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) tingkat C yang menunjukkan kompetensi untuk cakupan perpajakan yang lebih luas.
Salah satu perubahan penting dalam skema baru adalah dikeluarkannya kode etik profesi dari materi uji kompetensi perpajakan. Suyuti menjelaskan materi kode etik akan diuji dalam ujian profesi konsultan pajak. Ujian tersebut nantinya diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
Dengan demikian, uji kompetensi yang diselenggarakan BPPK lebih difokuskan pada kompetensi teknis perpajakan. Sementara itu, aspek profesionalisme dan kode etik menjadi bagian dari ujian profesi yang harus ditempuh calon konsultan pajak.
Selain materi, Suyuti juga memaparkan format pelaksanaan uji kompetensi. Ia menyebut ujian akan menggunakan skema pilihan ganda. Suyuti menekankan soal yang diujikan merupakan implementasi dari peraturan perpajakan dan mewakili kasus-kasus di bidang perpajakan.
Berbeda dengan pola USKP sebelumnya yang memungkinkan peserta memiliki status mengulang pada mata ujian tertentu, uji kompetensi baru dilaksanakan secara komprehensif. Artinya, seluruh materi pada tingkat yang dipilih akan diujikan dalam satu waktu dan status kelulusan peserta adalah lulus atau tidak lulus.
BPPK juga menetapkan passing grade sebesar 60 pada skala nilai 0 sampai 100. Menurut Suyuti, batas tersebut ditetapkan pada level moderat. Selanjutnya, peserta yang lulus ujian diharapkan terus mengembangkan kompetensinya.
"Kami ketika sepakat membuat passing grade 60, artinya pembelajaran atau kompetensi ini tidak hanya berhenti di ujian ini. Artinya, dengan lulus ini pun bukan berarti terus bisa segala-galanya. Tapi, merupakan pintu masuk untuk dapat memenuhi hak dan kewajiban," ungkap Suyuti. (dik)
