JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2026 Tingkat A dan B bagi peserta mengulang akan berakhir besok, pada 6 Oktober 2026.
Pendaftaran paling lambat dilakukan pukul 12.00 WIB. Sementara itu, kegiatan ujian akan digelar pada 14-15 Oktober 2026.
"Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2026 Tingkat A dan B (peserta mengulang) masih dibuka dan akan berakhir besok, 6 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB," tulis channel WhatsApp Uji Kompetensi Perpajakan, Senin (5/10/2026).
Perlu diperhatikan, pendaftaran hanya dapat dilakukan oleh peserta yang namanya tercantum dalam daftar peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang. Daftar lengkap nama peserta mengulang dimuat dalam Pengumuman Nomor PENG-16/KP3SKP/X/2026.
Peserta mengulang yang berhak mengikuti ujian diimbau untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran. Peserta tidak perlu menunggu sampai mendekati deadline pendaftaran.
"Pastikan profil dan dokumen pendaftaran telah lengkap serta profil telah dinyatakan valid sebelum melakukan pendaftaran ujian," imbau channel WhatsApp Uji Kompetensi Perpajakan.
Secara terperinci, tata cara pendaftaran bagi peserta mengulang dapat diakses melalui laman resmi Informasi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tautan https://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP.
Salah satu persyaratan teknis yang perlu diperhatikan peserta ialah pasfoto harus berukuran 4x6 dengan latar belakang putih. Pasfoto juga harus menggunakan format JPG, dengan pose formal, rapi, jelas, serta menampilkan wajah dan setengah badan yang menghadap lurus ke depan.
"Foto tersebut akan digunakan untuk penerbitan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus," ulas channel WhatsApp Uji Kompetensi Perpajakan.
Tahapan kegiatan USKP terdiri atas pengumuman USKP pada 1 Oktober 2026, lalu pendaftaran secara daring pada 2-6 Oktober 2026, pukul 08.00 - 12.00 WIB. Kemudian, pelaksanaan ujian digelar pada 14-15 Oktober 2026.
Berikutnya, pengumuman kelulusan akan disampaikan pada 29 Oktober 2026, sedangkan penerbitan sertifikat diperkirakan dilakukan pada November 2026.
Peserta wajib memantau seluruh informasi dan pembaruan terkait pelaksanaan USKP melalui laman pendaftaran dan WhatsApp Channel resmi USKP.
Apabila terdapat perubahan jadwal, tata cara, atau ketentuan teknis pelaksanaan, informasi mengenai perubahan tersebut akan disampaikan melalui 2 kanal resmi, laman pendaftaran dan WhatsApp Channel resmi USKP. (rig)
