News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UJIAN KOMPETENSI PAJAK

BPPK Gelar Uji Kompetensi Pajak dengan Skema Baru, Simak Jadwalnya

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 04 Oktober 2026 | 10.30 WIB
BPPK Gelar Uji Kompetensi Pajak dengan Skema Baru, Simak Jadwalnya
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan akan menyelenggarakan uji kompetensi pajak (UKP) dengan mekanisme baru sesuai PMK 55/2026 pada pertengahan Oktober hingga Desember 2026.

Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK Suyuti mengatakan BPPK akan menyelenggarakan UKP semaksimal mungkin dengan kuota peserta lebih tinggi dari ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP).

"Kalau yang sekarang kan paling ada 3.000, kira-kira berlipat-lipat sampai dengan ratusan ribu. Nanti kita siapkan kapasitas ujiannya agar Bapak/Ibu bisa terfasilitasi untuk ikut ujian ini," katanya, dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Berbeda dengan USKP yang penyelenggaraannya terbagi dalam beberapa mata ujian sesuai dengan tingkatan USKP yang diikuti, lanjut Suyuti, penyelenggaraan UKP tidak terbagi dalam beberapa mata ujian.

"Jadi semula tingkat A ada 6 mata ujian, ke depan semua itu diujikan sekaligus dalam satu waktu," ujar Suyuti.

Mengingat UKP dilaksanakan secara komprehensif dan tidak terbagi dalam beberapa mata ujian, status kelulusan peserta UKP adalah lulus atau tidak lulus. Ke depan, tidak ada peserta UKP yang berstatus mengulang seperti USKP.

Tak hanya itu, UKP juga bisa diikuti secara tidak berjenjang. Alhasil, seseorang bisa mengikuti UKP tingkat B atau C tanpa harus lulus UKP tingkat sebelumnya.

"Sebelumnya berjenjang, seseorang harus mengikuti tingkat A, kemudian tingkat B, kemudian tingkat C, ini menjadi tidak berjenjang," ujar Suyuti.

UKP dilaksanakan online di lokasi masing-masing peserta, bukan di lokasi yang ditentukan oleh Kemenkeu sebagaimana yang berlaku pada penyelenggaraan USKP sebelumnya.

Mengingat UKP bisa diikuti di mana pun, pengawasan terhadap peserta UKP akan dilaksanakan melalui 2 mekanisme, yakni AI proctoring sekaligus melalui Zoom.

Bentuk soal ujian dalam UKP adalah pilihan ganda dengan durasi yang terpangkas 3 jam hingga 3,5 jam. Status kelulusan peserta bisa langsung diketahui setelah berakhirnya penyelenggaraan UKP.

"Kalau rekan-rekan misalnya langsung lulus tingkat C, artinya langsung diberikan sertifikat C yang artinya memiliki kompetensi A dan B juga," tutur Suyuti.

Masih sama seperti USKP, passing grade UKP adalah 60. Passing grade ditetapkan pada tingkat yang moderat guna memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengembangkan kompetensinya setelah lulus UKP.

"Jika ada yang merasa terlalu rendah, kami sepakatkan passing grade 60 itu artinya pembelajaran atau kompetensi tidak berhenti di ujian ini. Artinya dengan lulus ini bukan berarti bisa segala-galanya, melainkan pintu masuk untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak," kata Suyuti. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.