BERITA PAJAK HARI INI

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, DJP Siapkan Kepdirjen Pemungut PPh

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 Juli 2026 | 07.00 WIB
Pajak Marketplace Mulai Berlaku, DJP Siapkan Kepdirjen Pemungut PPh

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan keputusan dirjen pajak (kepdirjen) terkait dengan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/7/2026).

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hendak memulai pelaksanaan pemungutan pajak tersebut pada hari ini, Rabu (1/7/2026). Adapun ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace diatur dalam PMK 37/2025.

"Akan ada kepdirjen penunjukan mereka sebagai pemungut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Selain menyiapkan kepdirjen penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut, lanjut Inge, DJP juga telah menggelar pertemuan secara one-on-one dengan para penyedia marketplace.

"Kalau tidak ada perubahan, kepdirjen penunjukan akan terbit [hari ini]. Kita masih menunggu ini, kalau ternyata betul diberlakukan, kami akan sampaikan apakah sudah ada kepdirjen atau tidak," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK 37/2025, penyedia marketplace berhak memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online yang berjualan di platform tersebut sepanjang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut pajak.

PPh Pasal 22 yang dipungut atas penghasilan pedagang online dalam negeri tersebut bersifat final dengan tarif sebesar 0,5%. PPh Pasal 22 yang dimaksud wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh marketplace.

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dipungut PPh Pasal 22," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 37/2025.

Beleid tersebut menegaskan bahwa PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dikenakan atas peredaran bruto atau omzet pedagang online yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Berdasarkan PMK 37/2025, pedagang online terutang PPh Pasal 22 pada saat pembayaran diterima oleh marketplace selaku pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Secara teknis, uang yang dibayarkan konsumen atau pembeli yang berbelanja di marketplace akan ditampung terlebih dahulu dalam escrow account marketplace. Lalu, dana tersebut akan ditransfer ke rekening pedagang online setelah transaksi selesai dan pembeli menerima barangnya.

"Saat terutang PPh Pasal 22 ..., yaitu pada saat pembayaran diterima oleh Pihak Lain," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 37/2025.

Lebih lanjut, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace nantinya dapat diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.

Perlu diperhatikan, tidak semua pedagang online akan dipungut pajak oleh marketplace. Merujuk pada pasal 10, penyedia marketplace tidak memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% jika omzet pedagang tidak melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai ketentuan pajak atas Jaminan Hari Tua. Ada juga bahasan terkait dengan laporan keuangan pemerintah pusat, survei kepuasan coretax, pengenaan pajak atas hibah tanah, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Asosiasi e-Commerce Tunggu Keputusan Tertulis

Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) masih menunggu keputusan Ditjen Pajak (DJP) mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak. Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Juli 2026.

Ketua Umum iDEA Budi Primawan menegaskan penyelenggara marketplace akan mendukung dan mematuhi regulasi yang berlaku. Hanya saja, dia berharap otoritas menerapkan mekanisme baru tersebut secara efektif dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual atau seller," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Mayoritas Klaim JHT Bebas Pajak

Kementerian Keuangan mencatat mayoritas jaminan hari tua (JHT) yang dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah terbebas dari pengenaan PPh.

Dari total 1,72 juta klaim JHT pada Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1,64 juta klaim terbebas dari pengenaan PPh karena nilai pencairannya tidak melebihi Rp50 juta. Simak Laporan Fokus berjudul Bersiap Hadapi Pensiun, Pahami Skema Pajaknya.

"Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final sebesar 0% untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi. (DDTCNews/Kontan)

Laporan Keuangan Pemerintah Kembali Peroleh Opini WTP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2025.

Opini WTP diberikan atas 97 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN). Hanya ada 1 lembaga yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Bapanas memperoleh opini WDP. Namun, hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2025 secara keseluruhan," kata Ketua BPK Isma Yatun. (DDTCNews)

DJP Gelar Survei Kepuasan Soal Coretax

DJP menyelenggarakan survei kepuasan penggunaan aplikasi coretax. Selain mengukur tingkat kepuasan, survei juga ditujukan untuk mengetahui harapan wajib pajak sebagai pengguna aplikasi coretax.

Survei ini ditujukan kepada para wajib pajak terpilih yang pernah menggunakan aplikasi coretax form. DJP pun mulai mengirimkan email untuk mengundang partisipasi wajib pajak dalam survei tersebut.

"Kami mengharapkan partisipasi Anda untuk mengikuti survei kepuasan pengguna aplikasi coretax form," tulis DJP dalam email yang dikirimkan kepada wajib pajak. (DDTCNews)

Negara Dapat Hibah Tanah dari Pengusaha, Purbaya Jamin Tidak Pajaki

Pemerintah resmi menerima hibah berupa tanah seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk seiring dengan ditekennya penandatanganan komitmen hibah lahan oleh kedua belah pihak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan lahan yang dihibahkan oleh raksasa properti tersebut tidak dikenakan pajak. Menurutnya, inisiatif pengusaha untuk mendukung program 3 juta rumah yang dirancang pemerintah ini perlu diapresiasi.

"Tadi saya ditanya, bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo. Saya bingung insentif apa, [katanya] pajak atas tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Ah itu mah gampang, masa orang mau ngasih kita pajakin," ujarnya dalam acara penandatanganan komitmen hibah lahan. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.