SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara mengadakan kelas pajak via Zoom Meeting pada 15 Juli 2026. Lebih dari 20 wajib pajak UMKM hadir dalam acara tersebut.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Sidoarjo Utara Devi Damasantika mengatakan kelas pajak tersebut diadakan untuk mengupas tuntas penerapan PMK No. 37/2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online oleh penyedia marketplace.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa tak ada pengenaan pajak baru yang diatur dalam PMK 37/2025, tetapi hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak, di mana sebelumnya penyetoran dilakukan sendiri oleh pedagang online,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (7/8/2026).
Devi menambahkan pedagang online (seller) yang memiliki omzet hingga Rp500 juta setahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan berlaku.
“Dengan demikian, pegiat usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Devi juga mengingatkan pentingnya surat pernyataan untuk disampaikan wajib pajak orang pribadi selaku seller kepada marketplace agar tidak dipungut PPh Pasal 22 jika omzetnya secara nyata tidak melebihi Rp500 juta setahun.
“Kami mengingatkan kembali bahwa surat pernyataan dengan format sesuai lampiran PMK-37/2025 yang menerangkan omzet dalam setahun itu, harus disampaikan melalui akun marketplace masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, penyuluh pajak lainnya Annisa Amalia menuturkan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan bruto usaha lebih dari Rp500 juta setahun akan dipungut PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace sebesar 0,5% dari omzet.
“Atas PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pengurang PPh terutang dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak yang bersangkutan,” katanya. (rig)
