JAKARTA, DDTCNews — Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang dalam negeri di marketplace tidak berdampak terhadap substansi kebijakan.
Penundaan dilakukan dengan membatalkan keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut dan menerbitkan keputusan baru tanpa mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.
"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," ungkap DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).
Dengan penerbitan keputusan ini, penyedia marketplace baru diwajibkan memungut PPh Pasal 22 mulai 1 November 2026, bukan 1 Agustus 2026 sebagaimana yang termuat dalam keputusan lama.
Mengingat substansi kebijakan tidak berubah, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh penyedia marketplace terhadap pedagang dalam negeri tetaplah sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
PMK 37/2025 mendefinisikan peredaran bruto sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, ataupun potongan sejenis.
PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh penyedia marketplace nantinya dapat diklaim oleh pedagang dalam negeri sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.
Adapun PPh final yang dimaksud antara lain PPh final UMKM, PPh final sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, dan PPh Pasal 15.
Transaksi-transaksi di marketplace yang tidak tercakup dalam rezim pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 antara lain:
