
PENUNDAAN pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan dengan sistem elektronik (PMK 37/2025) hingga November 2026, bahkan muncul usulan dari industri agar ditunda hingga 2027, menyingkap persoalan mendasar.
Persoalan konseptual yang krusial terletak pada pemilihan PPh Pasal 22. Dalam Bab V UU PPh tentang Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan, instrumen ini didesain sebagai angsuran pajak di muka (prepaid tax) yang dapat dikreditkan bagi wajib pajak bertarif umum.
Kerancuan hukum (statutory contradiction) terjadi ketika angsuran nonfinal ini digunakan untuk memungut PPh final 0,5% (berdasarkan pada PP 55/2022) bagi pedagang UMKM di marketplace. Apalagi, penyelesaian kewajiban perpajakan PPh final berhenti saat pajak dibayar atau dipungut.
Persinggungan kedua rezim tersebut perlu dirancang secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai sifat pungutan, pengkreditan, batas omzet, hingga penyelesaian kelebihan pemungutan.
Sebagaimana diulas Pistone & De Goede (2014) serta Elliffe (2021) dalam Bulletin for International Taxation (IBFD), desain instrumen perpajakan yang tidak konsisten dengan fungsi dasarnya berisiko menggerus kepastian hukum (legal certainty).
Pemungutan otomatis 0,5% dari omzet bruto juga rentan berdampak pada pedagang eceran (reseller/dropshipper) dengan margin tipis (1%–3%). Bagaimanapun, omzet bukanlah penghasilan. Memajaki omzet di muara secara acak adalah simplifikasi administrasi yang mengabaikan asas kemampuan membayar (ability to pay) prinsip pemajakan (Thuronyi, 1996).
Persoalan berikutnya muncul pada tataran administrasi praktis karena kebijakan ini membebankan peran pemungutan pajak kepada platform marketplace. Mereka juga perlu mengidentifikasi pedagang yang memenuhi atau belum memenuhi ambang batas peredaran bruto tertentu.
Kompleksitas meningkat ketika seorang pedagang berjualan melalui beberapa platform sekaligus. Satu marketplace tidak selalu memiliki informasi mengenai omzet pedagang yang diperoleh dari marketplace lain ataupun dari kanal penjualan di luar platform.
Tanpa integrasi data yang memadai, verifikasi ambang batas omzet berisiko menimbulkan beban kepatuhan (compliance burden), salah pungut, serta kebutuhan koreksi atau pengembalian pajak yang tidak sederhana.
Risiko lainnya adalah ketidaknetralan pasar (tax asymmetry). Pemungutan yang ketat di platform marketplace resmi dapat menciptakan insentif bagi sebagian pedagang untuk mengalihkan transaksi ke saluran digital non-integrasi (dark commerce), seperti media sosial mandiri (Instagram, TikTok, Facebook) atau grup perpesanan tertutup (Grup WhatsApp/ Line, Channel Telegram).
Kondisi itu berpotensi menciptakan perlakuan berbeda terhadap kegiatan ekonomi yang secara substansi sama. Padahal, desain pajak semestinya meminimalkan distorsi pasar (Mirrlees, 1971; Stiglitz, 2000). Perlakuan asimetris ini justru merusak efisiensi ekonomi dan menjauhkan sasaran perluasan basis pajak.
Dalam konteks ini, PPh juga perlu dibedakan secara jernih dari pajak pertambahan nilai (PPN). Sebagai pajak atas konsumsi, PPN memiliki logika dan mekanisme tersendiri. PPN adalah pajak konsumsi yang netral dan kewajiban pemungutannya seharusnya melekat pada batas kualifikasi pengusaha kena pajak (PKP) (Darussalam, 2014).
Perkembangan internasional menawarkan perspektif lain. Konsensus global OECD maupun regulasi Uni Eropa (DAC7) tidak mengambil jalur singkat dan merekomendasikan Model Rules for Reporting by Platform Operators, yakni marketplace yang bertindak sebagai pelapor data (information reporting agent), bukan pemotong pajak (withholding agent).
Dalam pendekatan tersebut, platform ditempatkan terutama sebagai sumber informasi transaksi yang membantu otoritas pajak memperoleh gambaran lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi penjual. Orientasinya bukan sekadar menarik pajak sedini mungkin, tetapi membangun transparansi yang memungkinkan otoritas menguji kepatuhan berdasarkan data.
Pendekatan berbasis pemungutan langsung juga belum tentu efektif menjawab moral hazard. Modus pemecahan akun (split account) demi menghindari batas omzet kena pajak, penggunaan identitas pihak ketiga, hingga transaksi di luar platform (off-platform settlement) tak tersentuh oleh pemotongan otomatis. Kebijakan ini membebankan pedagang jujur, tetapi meloloskan pelaku usaha besar yang memanipulasi data.
Oleh karena itu, momentum penundaan pemberlakuan kebijakan ini tentunya tidak sekadar mengulur waktu, melainkan kesempatan untuk mengkaji ulang arsitektur kebijakan pemajakan e-commerce.
Penataan ulang ini krusial untuk menciptakan keseimbangan antara upaya pengamanan penerimaan negara dan keberlanjutan ekosistem digital. Untuk itu, terdapat tiga langkah strategis yang perlu ditempuh secara terukur. Mari kita cermati.
Pertama, mereposisi peran platform digital secara lebih substantif. Pemerintah perlu mengubah fungsi marketplace dari pemotong PPh menjadi penyedia data transaksi yang terintegrasi secara real-time dengan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kedua, pembenahan kerangka hukum melalui penataan ulang penggunaan PPh Pasal 22 agar tidak bertabrakan dengan rezim PPh Final UMKM. Jika pemungutan otomatis (withholding tax) tetap dikehendaki, pemerintah wajib menerbitkan payung hukum spesifik yang menjamin kepastian ambang batas omzet serta transparansi mekanisme administrasinya.
Ketiga, penyelarasan PPN secara berkeadilan. Penegakan PPN atas transaksi digital harus difokuskan pada PKP dan penyerahan jasa komisi platform (service fee). Pendekatan objektif ini sangat penting untuk menjaga kesetaraan arena bermain (level playing field) antara pedagang konvensional dan digital, tanpa memicu distorsi harga yang membebani konsumen akhir.
Memotong omzet di muara secara acak justru menciptakan jalan pintas yang tidak cukup presisi. Hal ini dikarenakan jalan pintas yang ditempuh justru membebani pedagang jujur bermargin tipis, tetapi belum tentu mampu menjangkau pelaku usaha skala besar yang sengaja menyembunyikan omzet riilnya melalui manipulasi akun.
Solusi atas celah kepatuhan ini bukan dengan memajaki omzet, melainkan melalui konsolidasi data berbasis NIK/NPWP secara sistemik. Dengan mewajibkan marketplace menyetorkan data transaksi yang terintegrasi langsung ke sistem Coretax DJP, negara dapat mempersempit ruang manipulasi omzet secara presisi.
Algoritma Coretax akan secara otomatis menggabungkan seluruh omzet kumulatif wajib pajak dari berbagai platform dan mengisi draf SPT (auto-population). Langkah ini menghadirkan perlakuan adil yang berimbang.
Artinya, negara mendapatkan transparansi penuh untuk menutup celah moral hazard. Sementara itu, pelaku usaha mendapatkan kemudahan administrasi pelaporan pajak tanpa harus mengorbankan arus kas modal kerjanya.
Pada titik inilah kita menyadari bahwa memungut pajak dari ekonomi digital yang amat dinamis memang membutuhkan terobosan. Namun, terobosan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengorbankan asas kepastian hukum (certainty), keadilan (equity), dan kesederhanaan (simplicity).
Mengubah filosofi dari ‘memotong langsung di muara’ menjadi ‘melakukan pengawasan berbasis integrasi data’ adalah langkah paling rasional untuk menjaga keberlanjutan ekonomi digital sekaligus mengamankan penerimaan negara.
*Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
