JAKARTA, DDTCNews - Keputusan pemerintah untuk menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace menarik perhatian publik dalam sepekan terakhir.
Semula, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berdasarkan PMK 37/2025 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, tetapi kini diundur selama 3 bulan lagi. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum cukup kuat.
"Pajak marketplace akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan," katanya.
Purbaya menyebut pemungutan PPh Pasal 22 akan diterapkan ketika kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik. Meski pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2026 mencapai 5,29%, pemerintah menilai kondisi tersebut belum cukup kuat untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut.
Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga mempertimbangkan berbagai indikator lain seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) dan penjualan ritel sebelum memberlakukan kembali pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
PMK 37/2025 sebenarnya telah diundangkan sejak 14 Juli 2025. Dalam pelaksanaannya, DJP baru menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026.
Keempat marketplace tersebut semula dijadwalkan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026.
Sejalan dengan keputusan Purbaya, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace. Melalui pengumuman tersebut, DJP menegaskan pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026.
"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," tulis DJP dalam pengumumannya.
Sebagai konsekuensi dari penundaan tersebut, DJP membatalkan seluruh keputusan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan. Nantinya, DJP akan kembali menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh penyedia marketplace dari pedagang dalam negeri wajib dikembalikan kepada masing-masing pedagang.
DJP menegaskan penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu implementasinya.
Sejalan dengan penundaan ini, keempat penyedia marketplace langsung menyetop pemungutan PPh Pasal 22 per 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut juga akan dikembalikan setelah marketplace memperoleh informasi resmi dari DJP mengenai mekanisme pengembaliannya.
Selain pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya tentang ketentuan seputar pembayaran dan penyetoran pajak, serta penambahan hak akses (role access) baru di coretax, yaitu Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk).
DJP melakukan penyesuaian ketentuan seputar pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk di antaranya kode billing dan pemindahbukuan. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2026.
Beleid yang berlaku mulai 28 Juli 2026 ini menyesuaikan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PER-10/PJ/2024. Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan perpajakan seperti implementasi coretax dan pajak minimum global.
"...Terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyesuaian kode billing, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran,” bunyi pertimbangan PER-8/PJ/2026.
DJP menambahkan role access baru di coretax, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)". Berbeda dengan hak akses lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26), pihak yang diberikan hak akses "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)" hanya dapat melihat induk SPT dan tidak dapat melihat bagian lampiran.
"Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya," jelas penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax.
Penambahan hak akses tersebut membuat opsi hak akses penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21/26 terbagi menjadi 2. Pertama, Penandatangan SPT Masa PPh 21/26. Pihak terkait yang diberikan hak akses ini dapat melihat SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara utuh (induk beserta seluruh lampirannya).
Kedua, penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk). Pihak terkait yang diberikan hak akses ini dapat menandatangani SPT, tetapi hanya dapat melihat bagian induk SPT saja. Sementara itu, lampiran IA, IB, II, dan III yang memuat perincian daftar pemotongan PPh tidak dapat diakses.
World Bank Soroti Ambang Batas PKP dan Fasilitas Pembebasan PPN
World Bank mendorong pemerintah untuk memangkas threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi hanya Rp500 juta. Menurut World Bank, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha ke dalam sistem administrasi perpajakan.
"Pengurangan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan memasukkan lebih banyak pelaku usaha ke dalam sistem pajak serta mendorong terjadinya transaksi formal antara usaha kecil dan besar," ungkap World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth.
World Bank mengestimasikan sekitar 66,4% perusahaan formal di Indonesia memiliki omzet kurang dari Rp1 miliar dan 46,9% diperkirakan memiliki omzet di bawah Rp500 juta. Penurunan threshold PKP menjadi Rp500 juta akan meningkatkan beban pelaku usaha yang berupaya untuk memecah usahanya dalam rangka menghindari kewajiban untuk memungut PPN dari konsumen.
DJP masih mengembangkan menu dan fitur baru di coretax system untuk mengakomodasi penambahan status wajib pajak GloBE.
Inge mengatakan wajib pajak yang tercakup ketentuan pajak minimum global (GloBE rules) perlu mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Rencananya, menu dan fitur penambahan status itu akan rampung pada Agustus 2026.
"Saat ini, menu untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE di coretax masih dalam proses pengembangan. Sesuai dengan timeline, seharusnya Agustus sudah selesai," katanya
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus mempersiapkan implementasi pemungutan PPN melalui sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan trial dengan bank dan payment gateway.
"Kami sudah trial dengan bank dan payment gateway. Semuanya sudah berjalan, tinggal implementasinya," katanya, Rabu (5/8/2026).
Dony berharap pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dapat meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, dia belum memastikan kapan sistem pemungutan dimaksud akan diimplementasikan. (dik)
