SERBA-SERBI PAJAK

Mengenal Perbedaan TER A, B, C, dan TER Harian di Penghitungan PPh 21

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 29 Juni 2026 | 18.30 WIB
Mengenal Perbedaan TER A, B, C, dan TER Harian di Penghitungan PPh 21
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 mengubah lanskap penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, terutama bagi pegawai.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah berlakunya tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21. Merujuk Pasal 2 ayat (2) PP 58/2023, TER terbagi menjadi 2 jenis, yaitu TER bulanan dan TER harian.

“Tarif efektif pemotongan pajak penghasilan Pasal 21….terdiri atas: a. tarif efektif bulanan; atau b. tarif efektif harian,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP 58/2023, dikutip pada Senin (29/6/2026).

PP 58/2023 menyebut penerapan TER dimaksudkan untuk memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 21. Adapun penggunaan kedua jenis TER (bulanan dan harian) dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib (bukan opsional). Simak Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

TER Bulanan

TER bulanan diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan: (i) pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir; (ii) pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayarkan bulanan; dan (iii) dewan pengawas dan dewan komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur.

Masa pajak terakhir berarti masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja (resign). Sesuai dengan ketentuan, TER bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER bulanan terbagi menjadi 3 kategori, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

  • TER Bulanan Kategori A

TER bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP:

  1. tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0): Rp54.000.000;
  2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1): Rp58.500.000, dan
  3. kawin tanpa tanggungan (K/0): Rp58.500.000.

Tarif yang berlaku untuk TER bulanan kategori A bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan bruto bulanan dalam satu masa pajak. Secara total, terdapat 44 jenjang tarif mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan hingga Rp5,4 juta, sampai dengan 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan Kategori A

  • TER Bulanan Kategori B

TER bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP:

  1. tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2): Rp63.000.000;
  2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3): Rp67.500.000;
  3. kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1): Rp63.000.000; dan
  4. kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2): Rp67.500.000.

Terdapat 40 jenjang tarif yang berlaku untuk tarif efektif bulanan kategori B. Tarif efektif kategori B tersebut dimulai dari 0% untuk penghasilan bulanan hingga Rp6,2 juta sampai dengan 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,405 miliar. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan Kategori B

  • TER Bulanan Kategori C

TER bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3) alias senilai Rp72.000.000.

Terdapat 41 jenjang tarif yang berlaku untuk tarif efektif bulanan kategori C. Rentang tarif efektif bulanan kategori C tersebut mulai dari sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta sampai dengan 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,419 miliar. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan Kategori C

Secara ringkas, berikut rangkuman kategori TER bulanan:

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Menggunakan TER Bulanan

Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan TER bulanan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dalam 1 masa pajak.

Adapun jumlah penghasilan bruto untuk pegawai tetap yaitu jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dalam 1 masa pajak. Simak Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Misal, Tuan A bekerja pada PT X Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0). Pada Januari 2026, Tuan A menerima gaji pokok senilai Rp20 juta per bulan dan tunjangan senilai Rp10 juta per bulan.

Selain penghasilan tersebut, PT X membayarkan premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan premi jaminan kematian (JKM) per bulan untuk Tuan A masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari gaji pokok Tuan A. Artinya, PT X membayarkan JKK senilai Rp100.000 dan JKM senilai Rp60.000. Dengan demikian, penghasilan bruto yang diterima Tuan A pada Januari 2026 senilai Rp30.160.000.

Berdasarkan status PTKP-nya, PPh Pasal 21 atas penghasilan Tuan A pada masa pajak Januari dihitung berdasarkan TER bulanan kategori A. Merujuk lampiran PP 58/2023, besaran tarif untuk penghasilan bruto Rp30.160.000 adalah sebesar 13%.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, PPh Pasal 21 atas penghasilan Tuan A pada masa Januari adalah senilai Rp30.160.000 x 13% = Rp3.920.800. Simak Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap

Tarif Efektif Harian

TER harian diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan dengan jumlah penghasilan bruto sampai dengan Rp2,5 juta per hari. TER harian ditetapkan berdasarkan jumlah penghasilan bruto harian.

Apabila penghasilan tidak diterima secara harian maka dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan bruto sehari, yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

TER harian terdiri atas 2 jenjang tarif sebagai berikut.

Misal, Tuan Ilham melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 15 hari di PT X. Atas pekerjaan tersebut, Tuan Ilham menerima penghasilan yang dibayarkan secara harian senilai Rp550.000 per hari.

Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari senilai Rp550.000, besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima Tuan Ilham dalam sehari dihitung berdasarkan TER harian dengan tarif sebesar 0,5%. Hal ini lantaran upah harian yang diterima Tuan Ilham lebih dari Rp450.000/hari.

Dengan demikian, besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan Ilham per hari sebesar 0,5% x Rp550.000 = Rp2.750. Simak Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap dengan Upah Harian (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.