[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KEBIJAKAN PAJAK

Temui Purbaya, Buruh Minta JHT hingga Rp400 Juta Bebas Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 08 Juli 2026 | 13.30 WIB
Temui Purbaya, Buruh Minta JHT hingga Rp400 Juta Bebas Pajak
<p>Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal setelah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendorong peningkatan bagian jaminan hari tua (JHT) yang dipotong PPh Pasal 21 final sebesar 0%.

Menurut Said, bagian JHT yang dikenai PPh 0% perlu ditingkatkan dari yang saat ini Rp0 hingga Rp50 juta menjadi Rp0 hingga Rp400 juta.

"Berdasarkan PP 68/2009 itu kan Rp0 hingga Rp50 juta JHT tidak kena pajak, 0%. Rp50 juta ke atas pajaknya 5%. Itu kan 2009, sudah 17 tahun yang lalu. Harga emas Rp50 juta itu kalau 2009 adalah 152 gram emas. Kalau 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta," ujar Said setelah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (8/7/2026).

Tak hanya itu, Said juga mendorong pemerintah untuk menghapuskan pengenaan pajak progresif atas pencairan JHT setelah 2 tahun kalender sejak pencairan pertama.

"Orang yang ter-PHK kan mengambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua. Waktu dia mengambil JHT kena pajak progresif, ada 5% sampai 30%. Ada cerita pajak yang dikenakan sampai seharga mobil, itu karena pajak progresif," ujar Said.

Said pun mengeklaim Purbaya akan mempelajari usulan buruh terkait perlakuan pajak atas JHT. "Beliau [Purbaya] ingin mempelajari dampak terhadap pendapatan pajak berapa. Akan ada tinjauan ulang dengan memperhatikan pendapatan pajak dengan JHT 0% itu berapa," ujar Said.

Menurut Said, pemerintah mempertimbangkan untuk menyesuaikan batasan JHT yang tidak dikenai pajak dengan harga emas atau dengan inflasi.

Setelah pertemuan dengan Purbaya, Said mengaku akan mendorong Kementerian Sekretariat Negara untuk menyegerakan revisi atas PP 68/2009.

Sebagai informasi, pencairan JHT dikenai pemotongan PPh Pasal 21 final sebesar 0% hingga 5%. PPh sebesar 0% berlaku atas pencairan sampai dengan Rp50 juta, sedangkan PPh sebesar 5% berlaku atas bagian pencairan di atas Rp50 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.