JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah mengenai wacana perubahan ketentuan pajak atas pencairan jaminan hari tua (JHT).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih mengkaji usulan dari kalangan buruh dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal untuk menaikkan batas pencairan JHT yang dikenai PPh Pasal 21 final dengan tarif 0%.
"Kalau kami sih tergantung perintah. Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp50 juta jadi Rp100 juta JHT yang bebas pajaknya, sesuai perintah, atau naik dari Rp100 juta itu sesuai perintah," ujarnya, dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Bimo mengatakan DJP telah menerima aspirasi dari para buruh yang meminta agar ketentuan pajak atas JHT ditinjau kembali. Meski demikian, penyusunan dan penetapan kebijakan fiskal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu.
Karena itu, DJP saat ini masih menunggu keputusan pemerintah. Apabila ketentuan baru telah ditetapkan, DJP akan melaksanakan kebijakan tersebut sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
"Ya kami terus terang menunggu, karena ini sebenarnya ranah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal," kata Bimo.
Dia menambahkan, berdasarkan data saat ini, sekitar 95% pencairan JHT masih berada pada kelompok hingga Rp50 juta sehingga dikenai PPh Pasal 21 final dengan tarif 0%.
Selain itu, DJP terus memperkuat pengawasan kepatuhan melalui pertukaran dan pencocokan data dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan telah memotong dan melaporkan pajak dengan benar serta melaporkan jumlah pekerja sesuai kondisi sebenarnya.
"Kami dengan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sangat erat untuk memastikan pemotongan perpajakan dari korporasi sebanding dengan jumlah pekerja yang masuk dalam perlindungan jaminan tenaga kerja," ujar Bimo.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar batas pencairan JHT yang dikenai PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% dinaikkan.
Menurut Said, batas tersebut perlu dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta karena nilai yang ditetapkan dalam PP 68/2009 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
"Berdasarkan PP 68/2009, JHT sampai Rp50 juta tidak kena pajak. Itu ditetapkan 17 tahun lalu. Pada 2009, Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Sekarang, nilai 152 gram emas sudah sekitar Rp400 juta," ujarnya usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pekan lalu. (dik)
