KELAS PPh PASAL 21 (16)

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 05 November 2025 | 14.00 WIB
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap
<p>Ilustrasi.</p>

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 21 di antaranya dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Mengacu Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, pegawai tetap adalah:

“Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.”

Berdasarkan pengertian tersebut, kategori pegawai tetap dalam konteks PPh dilihat berdasarkan pada 3 karakteristik. Pertama, pegawai tersebut memperoleh penghasilan secara teratur, tidak dipengaruhi oleh jumlah hari bekerja atau penyelesaian pekerjaan.

Kedua, pegawai tersebut bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut. Ketiga, pegawai tersebut bekerja berdasarkan kontrak/kesepakatan/perjanjian tertulis/tidak tertulis/menduduki jabatan tertentu. Simak Apa Itu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap dalam PPh Pasal 21?

Setelah memahami tentang pemotong, subjek, jenis objek, pengurang, serta tarif PPh Pasal 21 yang telah diuraikan pada seri kelas sebelumnya, seri Kelas Pajak DDTCNews kali ini akan memberikan contoh sederhana penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap.

Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap

Pasca-berlakunya tarif efektif rata-rata (TER), secara garis besar, penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dibedakan sebagai berikut:

  • Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang pada Setiap Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir

Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan TER bulanan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dalam 1 masa pajak.

Adapun jumlah penghasilan bruto untuk pegawai tetap yaitu jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dalam 1 masa pajak. Simak Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

  • Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang pada Masa Pajak Terakhir

Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhir dihitung berdasarkan jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Secara sederhana, penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhir dapat dirumuskan sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Setahun

RpXXX

Pengurang Penghasilan Bruto Setahun

Biaya Jabatan Setahun

RpXXX

Iuran terkait Pensiun atau Hari Tua Setahun (yang dibayarkan pegawai)

RpXXX

Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib yang Dibayarkan melalui Pemberi Kerja setahun

RpXXX

Jumlah Pengurang

(RpXXX)

Penghitungan PPh Pasal 21

Penghasilan Neto Setahun/Disetahunkan

RpXXX

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Setahun

(RpXXX)

Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan

RpXXX

PPh Pasal 21 Terutang Setahun

RpXXX

PPh Pasal 21 yang telah Dipotong Masa Sebelumnya

(RpXXX)

PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada masa pajak terakhir

RpXXX

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak

Tuan A bekerja pada PT X Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0). Tuan A menerima gaji pokok senilai Rp20 juta per bulan dan tunjangan senilai Rp10 juta per bulan. Pada Maret 2024, Tuan A menerima THR senilai Rp20 juta. Selain itu, pada Desember 2024 Tuan A menerima bonus senilai Rp20 juta.

Selain penghasilan tersebut, PT X membayarkan premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan premi jaminan kematian (JKM) per bulan untuk Tuan A masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari gaji pokok Tuan A. Artinya, PT X membayarkan JKK senilai Rp100.000 dan JKM senilai Rp60.000.

PT X juga membayarkan iuran pensiun untuk Tuan A senilai Rp200.000 per bulan. Sementara itu, iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh Tuan A melalui PT X adalah senilai Rp100.000 per bulan. Selama 2024, Tuan A melakukan pembayaran zakat senilai Rp200.000 per bulan melalui PT X kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, penghasilan yang diterima Tuan A selama 2024 adalah sebagai berikut:

  • Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir

Berdasarkan status PTKP Tuan A (K/0), besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan A dihitung berdasarkan TER bulanan kategori A. Secara ringkas, penghitungan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari – November) Tuan A adalah sebagai berikut:

  • Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak Terakhir

Berdasarkan perhitungan tersebut, PT X harus memotong PPh Pasal 21 Tuan A pada masa pajak terakhir, yaitu Desember 2024 senilai Rp Rp4.218.200. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.