PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 21 di antaranya dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Mengacu Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, pegawai tetap adalah:
“Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.”
Berdasarkan pengertian tersebut, kategori pegawai tetap dalam konteks PPh dilihat berdasarkan pada 3 karakteristik. Pertama, pegawai tersebut memperoleh penghasilan secara teratur, tidak dipengaruhi oleh jumlah hari bekerja atau penyelesaian pekerjaan.
Kedua, pegawai tersebut bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut. Ketiga, pegawai tersebut bekerja berdasarkan kontrak/kesepakatan/perjanjian tertulis/tidak tertulis/menduduki jabatan tertentu. Simak Apa Itu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap dalam PPh Pasal 21?
Setelah memahami tentang pemotong, subjek, jenis objek, pengurang, serta tarif PPh Pasal 21 yang telah diuraikan pada seri kelas sebelumnya, seri Kelas Pajak DDTCNews kali ini akan memberikan contoh sederhana penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Pasca-berlakunya tarif efektif rata-rata (TER), secara garis besar, penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dibedakan sebagai berikut:
Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan TER bulanan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dalam 1 masa pajak.
Adapun jumlah penghasilan bruto untuk pegawai tetap yaitu jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dalam 1 masa pajak. Simak Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhir dihitung berdasarkan jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Secara sederhana, penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhir dapat dirumuskan sebagai berikut:
|
Penghasilan Bruto Setahun |
RpXXX | ||
|
Pengurang Penghasilan Bruto Setahun | |||
|
|
Biaya Jabatan Setahun |
RpXXX |
|
|
|
Iuran terkait Pensiun atau Hari Tua Setahun (yang dibayarkan pegawai) |
RpXXX |
|
|
|
Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib yang Dibayarkan melalui Pemberi Kerja setahun |
RpXXX |
|
|
|
Jumlah Pengurang |
|
(RpXXX) |
|
|
Penghitungan PPh Pasal 21 | ||
|
|
Penghasilan Neto Setahun/Disetahunkan |
|
RpXXX |
|
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Setahun |
|
(RpXXX) |
|
|
Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan |
|
RpXXX |
|
|
PPh Pasal 21 Terutang Setahun |
|
RpXXX |
|
|
PPh Pasal 21 yang telah Dipotong Masa Sebelumnya |
|
(RpXXX) |
|
|
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada masa pajak terakhir |
|
RpXXX |
Tuan A bekerja pada PT X Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0). Tuan A menerima gaji pokok senilai Rp20 juta per bulan dan tunjangan senilai Rp10 juta per bulan. Pada Maret 2024, Tuan A menerima THR senilai Rp20 juta. Selain itu, pada Desember 2024 Tuan A menerima bonus senilai Rp20 juta.
Selain penghasilan tersebut, PT X membayarkan premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan premi jaminan kematian (JKM) per bulan untuk Tuan A masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari gaji pokok Tuan A. Artinya, PT X membayarkan JKK senilai Rp100.000 dan JKM senilai Rp60.000.
PT X juga membayarkan iuran pensiun untuk Tuan A senilai Rp200.000 per bulan. Sementara itu, iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh Tuan A melalui PT X adalah senilai Rp100.000 per bulan. Selama 2024, Tuan A melakukan pembayaran zakat senilai Rp200.000 per bulan melalui PT X kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah.
Berdasarkan ilustrasi tersebut, penghasilan yang diterima Tuan A selama 2024 adalah sebagai berikut:

Berdasarkan status PTKP Tuan A (K/0), besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan A dihitung berdasarkan TER bulanan kategori A. Secara ringkas, penghitungan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari – November) Tuan A adalah sebagai berikut:


Berdasarkan perhitungan tersebut, PT X harus memotong PPh Pasal 21 Tuan A pada masa pajak terakhir, yaitu Desember 2024 senilai Rp Rp4.218.200. (dik)
