MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berencana menaikkan sejumlah tarif cukai dan mengenakan jenis cukai baru untuk mengimbangi potensi kehilangan penerimaan akibat serangkaian keringanan pajak yang diusulkan sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan Karlo Fermin Adriano mengatakan pemerintah antara lain mewacanakan kenaikan tarif cukai untuk minuman berpemanis. Kebijakan tersebut diproyeksikan akan menambah penerimaan negara sekitar PHP 18,7 miliar atau setara Rp5,48 triliun pada 2027-2030.
"Pemerintah akan mengusulkan kenaikan cukai per liter untuk minuman berpemanis dari PHP6 menjadi PHP20. Sementara itu, cukai untuk minuman yang menggunakan sirup jagung tinggi fruktosa (high-fructose corn syrup) akan naik dari PHP12 menjadi PHP40," ujarnya, dikutip pada Senin (10/8/2026).
Adriano menjelaskan tarif cukai untuk kedua kategori minuman tersebut akan naik 5% setiap tahun untuk menyesuaikan dengan perkiraan inflasi.
Pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai atas minuman beralkohol. Adriano mengatakan cukai atas minuman beralkohol hasil penyulingan (distilled spirits) akan dinaikkan dari PHP74,16 menjadi PHP157,21 per proof liter. Tarif tersebut selanjutnya direncanakan naik 6% setiap tahun.
Selain minuman berpemanis dan alkohol, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik hingga setara dengan pungutan sebesar PHP72,93 per bungkus yang berlaku untuk rokok konvensional.
Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini, tarif cukai rokok elektrik berbeda-beda bergantung pada jenis produknya.
Di sisi lain, Adriano mengatakan pemerintah akan menaikkan tarif pajak barang mewah atas pembelian mobil dengan harga minimal PHP8 juta atau sekitar Rp2,34 miliar.
"Tarif pajak barang mewah atas pembelian mobil dengan harga setidaknya PHP8 juta akan dinaikkan dari 50% menjadi 75%," katanya dilansir Tax Notes International.
Sementara itu, tarif pajak atas barang mewah lainnya, termasuk pesawat, yacht, perhiasan, dan parfum, akan dinaikkan dari 20% menjadi 25%.
Pemerintah juga berencana mengenakan cukai atas kantong plastik sebesar PHP150 per kilogram. Kebijakan tersebut diproyeksikan menghasilkan penerimaan negara sekitar PHP52,19 miliar hingga 2030.
Sebelumnya, Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengusulkan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari PHP250.000 atau sekitar Rp73,57 juta per tahun menjadi PHP300.000 atau sekitar Rp87,91 juta per tahun. Kebijakan tersebut ditujukan agar wajib pajak dapat mempertahankan lebih banyak penghasilan yang diperoleh.
Marcos juga meminta Kongres menyetujui keringanan pajak dengan membebaskan pelaku usaha kecil dari PPh badan minimum sebesar 2%. Selain itu, dia meminta pengesahan pengampunan pajak (tax amnesty) atas PPh, pajak warisan dan hibah, PPN, serta sanksi terkait yang belum dibayarkan.
Adriano menjelaskan berbagai kebijakan keringanan pajak yang diusulkan Marcos diperkirakan mengurangi penerimaan negara sekitar PHP327 miliar pada 2027 hingga 2030. Namun, tambahan penerimaan dari kenaikan tarif cukai diproyeksikan mencapai sekitar PHP519 miliar sehingga melampaui potensi kehilangan penerimaan negara. (dik)
